Prinsip-Prinsip Rochdale adalah seperangkat nilai dasar yang dirumuskan oleh Para Pelopor Rochdale (Rochdale Pioneers) pada tahun 1844 di Inggris. Prinsip ini menjadi fondasi gerakan koperasi modern dan diadopsi secara global, termasuk oleh International Co-operative Alliance (ICA). Berikut penjelasannya:
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi bersifat inklusif, terbuka bagi semua yang mau bergabung tanpa diskriminasi.
Keanggotaan bersifat sukarela (tidak dipaksa) dan berdasarkan kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis
Koperasi dikelola secara demokratis melalui satu anggota satu suara (one member, one vote), bukan berdasarkan besarnya modal.
Keputusan strategis ditentukan dalam Rapat Anggota.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota berkontribusi modal secara adil dan mengendalikannya bersama.
Keuntungan (SHU/Sisa Hasil Usaha) dibagi berdasarkan transaksi dengan koperasi, bukan hanya modal.
Sebagian keuntungan disisihkan untuk cadangan dan pengembangan koperasi.
4. Otonomi dan Kebebasan
Koperasi mandiri, dikendalikan oleh anggota tanpa intervensi pihak luar.
Jika bekerja sama dengan pihak eksternal (pemerintah/swasta), harus tetap menjaga prinsip demokrasi anggota.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi wajib memberikan pendidikan kepada anggota, pengurus, dan masyarakat tentang prinsip koperasi.
Transparansi informasi terkait kinerja dan kebijakan koperasi.
6. Kerja Sama Antar-Koperasi
Koperasi harus bersinergi dengan koperasi lain (misalnya membentuk induk koperasi) untuk memperkuat gerakan ekonomi bersama.
7. Kepedulian terhadap Komunitas
Koperasi berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di lingkungannya melalui program sosial (contoh: pelatihan UMKM, bantuan pendidikan).
Catatan Penting:
Prinsip Rochdale diperbarui oleh ICA pada 1995 dengan menambahkan nilai keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan etika.
Di Indonesia, prinsip ini diadaptasi dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Contoh Penerapan:
Koperasi Kredit (Credit Union): Anggota menyimpan dana dan meminjam dengan bunga rendah, keuntungan dibagi sesuai transaksi.
Koperasi Pertanian: Petani bersama-sama mengelola pemasaran hasil panen untuk menghindari tengkulak.
Prinsip Rochdale menekankan keseimbangan antara ekonomi dan sosial, sehingga koperasi tidak hanya mengejar laba tapi juga keadilan bagi anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar