Tampilkan postingan dengan label Manajemen Keuangan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Keuangan Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 November 2025

PASAR UANG DAN REKSADANA MENURUT SYARIAH

 

1. Pengertian Pasar Uang (Money Market)

Pasar uang merupakan wadah pertemuan antara pemilik dana (funder) dan calon konsumen dana, baik secara langsung maupun melalui perantara (broker). Transaksi dilakukan terhadap dana atau surat berharga jangka pendek, umumnya di bawah 270 hari.
Pasar uang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, berbeda dengan pasar modal yang diawasi OJK.

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

Pasar Uang Pasar Modal
Jangka pendek Jangka panjang
Produk: SBI, SBPU, Deposito Saham, Obligasi, Reksadana
Transaksi di bank Transaksi di bursa melalui sekuritas
Risiko & earning rendah Risiko & earning lebih tinggi

 

Risiko dalam Pasar Uang

  • Interest Rate Risk (risiko suku bunga)

  • Reinvestment Risk

  • Default/Credit Risk (gagal bayar)

  • Inflation / Purchasing Power Risk

  • Currency Risk / Exchange Rate Risk

  • Risiko Politik

  • Marketability / Liquidity Risk


2. Pasar Uang Berdasarkan Syariah Islam

Transaksi di pasar uang syariah harus bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi).

Aturan Utama

  • Transaksi valuta asing hanya untuk hedging (lindung nilai), bukan spekulasi.

  • Pertukaran mata uang boleh dilakukan secara spot, berdasarkan nilai tukar saat itu.

  • Transaksi valuta forward dilarang, karena hak dan kewajiban yang ditangguhkan ke masa depan dianggap tidak memenuhi prinsip syariah.

Pandangan Ulama

  • Ada ijma’ (kesepakatan) bahwa pertukaran mata uang antar negara boleh secara spot.

  • Mayoritas ulama melarang transaksi forward, sebab menunda hak & kewajiban dianggap tidak sesuai syariah.

  • Terdapat perbedaan pendapat jika penundaan hanya terjadi pada salah satu pihak, tetapi kaidah umumnya tetap melarang spekulasi.


3. Reksadana Syariah

Pengertian

Reksadana syariah adalah wadah menghimpun dana masyarakat yang kemudian diinvestasikan ke portofolio efek oleh Manajer Investasi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Instrumen yang bisa masuk portofolio syariah meliputi:

  • Saham syariah

  • Obligasi syariah (sukuk)

  • Surat berharga komersial syariah

  • Instrumen hutang yang tidak mengandung riba

Prinsip Utama

Reksadana syariah merupakan bagian dari muamalah, sehingga pada dasarnya boleh selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Isu dan Permasalahan Reksadana Syariah

  1. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga syariah.

  2. Hubungan investor–lembaga harus jelas akadnya (misalnya: mudharabah/wakalah).

  3. Investasi wajib mematuhi Daftar Efek Syariah (DES).

  4. Mekanisme transaksi harus bebas dari

    • riba,

    • gharar,

    • maysir,

    • dan unsur haram lainnya.


Kesimpulan

Pasar uang dan reksadana syariah memiliki prinsip fundamental untuk menghindari riba, ketidakjelasan, dan spekulasi. Pasar uang syariah memperbolehkan transaksi spot, tetapi melarang forward. Reksadana syariah diperbolehkan selama mengikuti prinsip muamalah dan menggunakan akad yang sah. Kedua instrumen ini menjadi solusi investasi bagi masyarakat muslim yang ingin berinvestasi secara aman dan sesuai syariat.

 

PASAR MODAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 

1. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang membutuhkan modal (perusahaan/emiten) dengan pihak yang memiliki kelebihan dana (investor). Instrumen yang diperdagangkan meliputi saham, obligasi, reksa dana, dan surat berharga lainnya. Pasar modal juga merupakan sarana bagi perusahaan untuk memperkuat modal dan bagi investor untuk memperoleh pendapatan berupa dividen atau capital gain.


2. Struktur dan Pelaku Pasar Modal Indonesia

Struktur pasar modal diatur melalui UU No. 08 Tahun 1995, dengan kebijakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaku pasar meliputi:

  • Bapepam (sekarang OJK)

  • Self Regulatory Organizations (SRO) seperti BEI, KSEI, KPEI

  • Perusahaan efek dan penasihat investasi

  • Lembaga dan profesi penunjang pasar modal

Pengembangan pasar modal ditopang oleh teknologi informasi, regulasi yang kuat, privatisasi BUMN, dan meningkatnya literasi masyarakat.


3. Penggabungan Bursa BEJ & BES menjadi BEI

Penggabungan BEJ dan BES dilakukan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, meningkatkan efisiensi teknologi, memudahkan integrasi perdagangan, dan memperbesar peluang pengembangan produk investasi. Hal ini juga mendorong transparansi dan penyederhanaan biaya bagi emiten maupun investor.


4. Instrumen Pasar Modal

Instrumen yang diperdagangkan meliputi:

  • Saham biasa & preferen

  • Obligasi

  • Right & Waran

  • Reksa Dana

  • Dividen dan Capital Gain

Pada obligasi terdapat istilah seperti face value, jatuh tempo, kupon bunga, dan risiko suku bunga. Reksa dana memiliki jenis-jenis seperti saham, pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan indeks.


5. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Pasar ini bertujuan memastikan transaksi yang adil dan bebas penipuan, memberikan kesempatan informasi yang sama bagi seluruh pihak.

Menurut Shefrin dan Statman, pasar modal syariah yang ideal harus:

  • Bebas dari pemaksaan dan salah interpretasi

  • Menjamin hak mendapatkan informasi yang sama

  • Memungkinkan transaksi pada harga yang efisien

  • Memberikan kekuatan tawar yang setara


6. Produk Pasar Modal Syariah

Beberapa instrumen yang diperbolehkan menurut syariah adalah:

  • Saham syariah

  • Sukuk

  • Reksa dana syariah

  • ETF Syariah

  • Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

  • DIRE Syariah

  • Mudharabah Fund, Muqaradah Bond, dan obligasi bagi hasil

Kriteria investasi syariah mensyaratkan perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas haram, tidak memiliki rasio utang berbasis bunga tinggi, serta tidak mengandalkan pendapatan bunga.


Kesimpulan

Pasar modal, baik konvensional maupun syariah, berperan penting dalam perekonomian. Pasar modal syariah menekankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang sesuai prinsip Islam. Dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan peningkatan literasi, pasar modal syariah semakin mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional secara adil dan efisien.

Jumat, 14 November 2025

Risiko dalam Investasi

 

RANGKUMAN RISIKO DALAM INVESTASI

1. Pengertian Risiko

Risiko adalah kemungkinan terjadinya hasil yang tidak menguntungkan di masa mendatang. Risiko muncul karena ketidakpastian arus kas atau hasil investasi yang bisa berbeda dari nilai yang diharapkan (expected value). Secara statistik diukur dengan deviasi standar.


2. Kategori Risiko

  1. Certainty
    Kondisi masa depan dapat diprediksi dengan pasti.

  2. Uncertainty
    Banyak pilihan keputusan, tetapi kurang informasi atau pengalaman untuk memilih.

  3. Under Risk
    Ada beberapa pilihan, namun pengambil keputusan memiliki pengetahuan untuk menilai pilihan terbaik.


3. Operating Risk (Risiko Operasional)

Risiko muncul karena struktur biaya perusahaan, terutama:

  • Biaya tetap (fixed cost) → tidak berubah walau aktivitas berubah.

  • Biaya variabel → berubah sesuai aktivitas.

Adanya operating leverage membuat perubahan kecil dalam penjualan bisa berdampak besar pada laba operasi.


4. Risiko dan Ketidakpastian Arus Kas

  • Arus kas masa depan tidak pasti, sehingga dihitung menggunakan nilai harapan (expected value).

  • Semakin besar deviasi standar arus kas → semakin berisiko proyek tersebut.

  • Pola risiko arus kas dapat:

    • Independen (tidak berkorelasi)

    • Berkorelasi sempurna


5. Risiko dalam Perspektif CAPM

Model CAPM (Capital Asset Pricing Model) menunjukkan bahwa:

  • Semakin besar risiko, semakin besar tingkat keuntungan yang diminta investor.

  • Risiko diukur dengan beta (β).

  • Perusahaan dengan:

    • Operating leverage tinggi

    • Siklikalitas tinggi
      akan memiliki beta yang tinggi → artinya risiko tinggi.


6. Diversifikasi Bisnis

Diversifikasi dilakukan untuk meratakan risiko, meningkatkan profit, dan menghindari ketergantungan pada satu produk/segmen. Tujuan diversifikasi:

  • Pertumbuhan dan nilai tambah

  • Mengurangi risiko

  • Mencegah monopoli pesaing

  • Mencapai sinergi

  • Mengendalikan pemasok/distributor

Kamis, 13 November 2025

Manfaat Investasi Beserta Risikonya dalam Paradigma Islam

 

Rangkuman Materi

1. Spekulasi dan Proyeksi dalam Investasi Syariah

Dalam Islam, spekulasi (maysir) dilarang karena bersifat zero-sum game di mana satu pihak memperoleh keuntungan atas kerugian pihak lain. Maysir juga mengandung unsur perjudian dan ketidakpastian yang tinggi.
Berbeda dengan spekulasi, forecasting (peramalan) diperbolehkan dalam Islam. Forecasting adalah proses memperkirakan kejadian di masa depan menggunakan data, logika, dan metode tertentu untuk meminimalkan ketidakpastian. Karena itu, proyeksi bisnis merupakan bagian penting dalam perencanaan usaha dan investasi.


2. Investasi dalam Perspektif Islam

Islam mendorong umat untuk berinvestasi secara produktif dan melarang membiarkan uang menganggur atau mengambil keuntungan dari riba.
Investasi syariah tidak menjamin hasil secara pasti, karena return dipengaruhi faktor-faktor yang dapat diprediksi (modal, nisbah bagi hasil, frekuensi perputaran modal) dan faktor yang tidak dapat diprediksi (keuntungan usaha).


3. Produk Investasi Syariah Menurut Fatwa MUI

Beberapa bentuk investasi yang sesuai syariat antara lain:

  • Properti → dianjurkan, tanpa riba, dapat disewa atau dijual kembali.

  • Emas → stabil dan cenderung naik; boleh kredit dengan syarat tertentu (harga tetap, tidak dijadikan jaminan).

  • Deposito Syariah (Mudharabah) → return berasal dari bagi hasil, bukan bunga.

  • Reksadana Syariah → dikelola secara produktif dan transparan, bebas riba dan unsur haram.

  • SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) → obligasi berbasis akad syariah dengan proses yang transparan.


4. Return dan Risiko dalam Investasi Syariah

Dalam investasi dikenal dua konsep utama:

  • Return → tingkat keuntungan.

  • Risk → tingkat risiko.

Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar pula risiko dan potensi return. Untuk mengurangi risiko, investor dapat melakukan diversifikasi portofolio.
Konsep risiko dan return modern dijelaskan oleh Markowitz (1955) melalui two parameter model yang menekankan:

  1. Return yang diharapkan.

  2. Risiko yang diukur melalui standar deviasi.

Model ini menjadi dasar teori portofolio modern.

Kamis, 06 November 2025

“Rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPPM) terhadap Eksposur Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Bank Syariah” oleh Suci Maughfiroh:

 

🧭 Tujuan Penelitian

Menganalisis Rasio Kecukupan Modal Minimum (KPPM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) pada BNI Syariah tahun 2018, untuk menilai kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban permodalannya dan menghadapi risiko dari aset yang dimiliki.


💡 Latar Belakang

  • Modal adalah unsur vital bagi bank sebagai pendorong aktivitas operasional dan penopang kepercayaan masyarakat.

  • Kesehatan bank diukur antara lain melalui rasio kecukupan modal (CAR).

  • Berdasarkan standar internasional Bank for International Settlements (BIS), bank harus memiliki CAR minimal 8%.

  • Bank Indonesia juga menerapkan ketentuan ini untuk menilai kesehatan bank.


⚙️ Metode Penelitian

  • Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.

  • Data diperoleh dari laporan keuangan BNI Syariah tahun 2018.

  • Analisis dilakukan dengan menghitung perbandingan antara modal dan cadangan terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).


📊 Hasil Penelitian

Data BNI Syariah tahun 2018:

  • Modal Inti (Tier 1): Rp 3,917 triliun

  • Modal Pelengkap (Tier 2): Rp 118 miliar

  • Total Modal: Rp 4,036 triliun

  • Total ATMR: Rp 20,979 triliun

Perhitungan:

CAR=4.036.74820.979.128×100%=19,24%CAR = \frac{4.036.748}{20.979.128} \times 100\% = 19,24\%

Hasil ini melebihi standar minimum 8%, sehingga BNI Syariah dikategorikan bank sehat.


🧾 Pembahasan

  • Modal bank terdiri dari:

    • Modal Inti (Tier 1): modal disetor, laba ditahan, cadangan umum, dll.

    • Modal Pelengkap (Tier 2): cadangan revaluasi, cadangan penghapusan aktiva produktif, dan modal kuasi.

  • ATMR adalah aktiva yang dikalikan dengan bobot risiko (0%–100%) sesuai ketentuan BIS.

  • Semakin tinggi CAR, semakin kuat kemampuan bank menanggung risiko dan melakukan ekspansi.


📈 Temuan Penting

  • CAR BNI Syariah 2018 sebesar 19,24% → jauh di atas ketentuan BIS.

  • Bank Indonesia mencatat rata-rata CAR perbankan nasional akhir 2018 sebesar 23,32%, artinya BNI Syariah masih sedikit di bawah rata-rata industri namun tetap sangat sehat.

  • Risiko utama bagi BNI Syariah terletak pada sektor pembiayaan (kredit) berbasis bagi hasil (mudharabah) yang sangat bergantung pada sektor riil.


💬 Rekomendasi

Untuk memperkuat permodalan dan menjaga CAR, BNI Syariah disarankan:

  1. Inovasi produk penghimpunan dana yang benar-benar sesuai prinsip syariah dan lebih efisien secara digital.

  2. Meningkatkan kepercayaan investor melalui transparansi kinerja dan bukti pertumbuhan nyata.

  3. Memperluas kerja sama (MoU) dengan berbagai instansi, termasuk bank luar negeri, untuk memperkuat struktur modal.


✅ Kesimpulan

  • BNI Syariah memiliki CAR 19,24%, melebihi standar minimum 8% dari BIS → tergolong bank sehat.

  • Namun, peningkatan rasio KPPM tetap diperlukan agar kemampuan bank menghadapi risiko dan ekspansi usaha semakin kuat.

Manajemen Permodalan Bank Syariah

 

1. Konsep Dasar Permodalan Bank Syariah

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berorientasi pada profit (laba), namun tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Keuntungan bukan hanya untuk pemilik, tetapi juga penting bagi keberlanjutan bisnis dan kepercayaan masyarakat. Dua modal utama bank syariah adalah:

  • Kredibilitas (trust) → kepercayaan nasabah dan masyarakat.

  • Profesionalitas → kemampuan mengelola dana secara amanah dan efisien.

Kedua hal ini menjadi fondasi utama keberlangsungan lembaga keuangan syariah.


2. Pengertian dan Jenis Modal

Modal adalah kekayaan bersih (net worth), yaitu selisih antara nilai aktiva dan kewajiban.
Jenis modal bank syariah terdiri dari:

  • Modal inti (core capital): modal setor, agio saham, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, dan laba berjalan.

  • Modal pelengkap (supplementary capital): seperti cadangan revaluasi aktiva tetap, cadangan penghapusan aktiva, dan pinjaman subordinasi.

Modal pelengkap hanya boleh dihitung maksimal 100% dari modal inti.


3. Fungsi Modal dalam Bank Syariah

Modal berfungsi sebagai:

  1. Penyangga risiko kerugian operasional dan perlindungan deposan.

  2. Batas diversifikasi pembiayaan untuk menghindari risiko gagal bayar.

  3. Dasar pengukuran kinerja bank oleh investor dan regulator (misalnya rasio kecukupan modal atau CAR).


4. Prinsip Syariah dalam Permodalan

Modal bank syariah wajib berasal dari sumber yang halal, tidak boleh dari hasil riba, korupsi, judi, atau bisnis haram lainnya.
Selain itu, dana halal harus dipisahkan dari dana haram, sebagaimana diatur dalam PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Pengelolaan modal juga harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.


5. Kesimpulan

Modal dalam bank syariah tidak hanya berupa dana finansial, tetapi juga mencakup aspek moral: kepercayaan dan profesionalitas.
Fungsi utamanya adalah menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi dana pihak ketiga, serta memastikan keberlanjutan usaha bank secara halal, adil, dan efisien.


📘 Sumber utama:
Rosdiana et al. (2024). Manajemen Permodalan Bank Syariah, Jurnal El Rayyan, Vol. 3 No. 2, hlm. 123–131. DOI: 10.59342/jer.v3i2.554

Manajemen Permodalan

 

1. Pengertian dan Fungsi Modal

  • Modal adalah kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku aktiva dan kewajiban.

  • Modal berfungsi untuk:

    • Menyerap kerugian tak terduga.

    • Menyediakan dana untuk operasional.

    • Mengukur kepemilikan bank.

    • Menjadi tekanan bagi manajemen agar efisien.

  • Modal bank terdiri dari modal sendiri dan titipan (wadi’ah), dengan dua jenis: wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.


2. Rasio dan Kecukupan Modal

  • Rasio utama untuk mengukur kecukupan modal:

    • Rasio modal terhadap total aktiva.

    • Rasio modal terhadap aktiva berisiko.

  • Modal inti: modal disetor dan cadangan tambahan (disclosed reserve).

  • Modal pinjaman (qardh) dapat diakui sebagai modal bila memenuhi kriteria BI: telah dibayar penuh, tidak dijamin, dan tidak dapat ditarik tanpa izin BI.


3. Penyaluran Dana

  • Komite Kebijakan Penyaluran Dana (KKPD): membantu direksi merumuskan dan mengawasi kebijakan penyaluran dana.

  • Komite Penyaluran Dana (KPD): memutuskan dan mengevaluasi permohonan pembiayaan.

  • Pengawasan dana meliputi penilaian kolektibilitas, kepatuhan terhadap BMPK, serta pembinaan nasabah.


4. Prosedur Operasional Pembiayaan

  • Terdiri dari tiga tahap:

    1. Pembiayaan baru – verifikasi dokumen, penyiapan kartu pinjaman, dan persetujuan pejabat.

    2. Perpanjangan pembiayaan – penggantian surat sanggup dan pemeriksaan ulang dokumen.

    3. Pelunasan – pemeriksaan saldo, pencatatan “lunas,” dan penutupan administrasi.


Kesimpulan

Modal berperan vital dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bank syariah. Pengelolaan modal dan penyaluran dana harus mengikuti prinsip kehati-hatian, transparansi, serta sesuai ketentuan Bank Indonesia agar tercipta sistem keuangan yang sehat dan berdaya saing.

Jumat, 31 Oktober 2025

Keputusan Investasi

 

Rangkuman – Keputusan Investasi

1. Pengertian dan Prinsip Investasi Modal

Keputusan investasi merupakan proses dalam manajemen keuangan untuk menentukan proyek yang paling menguntungkan bagi perusahaan.
Tahap-tahap utama dalam proses investasi meliputi:

  1. Pengajuan usulan investasi,

  2. Estimasi arus kas dari setiap usulan,

  3. Evaluasi arus kas,

  4. Pemilihan proyek sesuai kriteria tertentu, dan

  5. Monitoring serta penilaian berkelanjutan setelah proyek dijalankan.

Tujuan utamanya adalah memaksimalkan nilai perusahaan dan kesejahteraan pemegang saham.


2. Prinsip Penilaian Investasi

Setiap metode penilaian investasi berlandaskan pada prinsip nilai waktu dari uang (time value of money), yaitu uang saat ini lebih berharga daripada uang di masa depan karena adanya faktor bunga dan risiko.


3. Metode-Metode Penilaian Investasi

a. Net Present Value (NPV)

Menilai proyek dengan menghitung selisih antara present value (PV) arus kas masuk dan PV arus kas keluar.

  • Kriteria:

    • NPV > 0 → investasi layak (menguntungkan)

    • NPV < 0 → investasi tidak layak

  • NPV dianggap metode paling akurat karena memperhitungkan nilai waktu uang.

b. Average Rate of Return (ARR)

Mengukur tingkat keuntungan rata-rata dari investasi berdasarkan laba akuntansi.

  • Kelemahan:

    • Tidak mempertimbangkan nilai waktu uang,

    • Berdasarkan laba akuntansi, bukan arus kas.

  • Kriteria: semakin tinggi ARR, semakin menarik investasi tersebut.

c. Payback Period (PBP)

Menilai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan modal investasi awal.

  • Kelebihan: sederhana dan mudah digunakan.

  • Kelemahan:

    • Mengabaikan nilai waktu uang,

    • Tidak memperhitungkan arus kas setelah periode payback.

d. Internal Rate of Return (IRR)

Menentukan tingkat pengembalian (return) yang menyamakan nilai sekarang arus kas masuk dan keluar.

  • Kriteria:

    • IRR > discount rate → layak diterima,

    • IRR < discount rate → tidak layak.

  • IRR berguna untuk membandingkan beberapa proyek investasi.

e. Profitability Index (PI)

Menunjukkan rasio antara PV kas masuk dan PV kas keluar.


4. Kesimpulan

Keputusan investasi memerlukan analisis menyeluruh terhadap arus kas, risiko, dan tingkat pengembalian.
Metode NPV dan IRR lebih disarankan karena memperhitungkan nilai waktu uang serta memberikan gambaran lebih realistis terhadap keuntungan yang diharapkan.

Manajemen Aset dan Likuiditas

 

1. Pengertian Manajemen Aset dan Liabilitas (ALMA)

Manajemen aset dan liabilitas adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian terhadap aset serta kewajiban (liabilitas) perusahaan untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan profitabilitas optimal.


2. Fungsi Manajemen Aset

Fungsi utama manajemen aset adalah mengkoordinasikan portofolio aset dan liabilitas bank agar:

  • Likuiditas selalu terjaga,

  • Profitabilitas maksimal,

  • Risiko minimal.
    Tanggung jawab utama dilakukan oleh ALCO (Asset and Liability Committee). Bank harus meyakinkan nasabah bahwa dana mereka aman dan menguntungkan, namun tetap siap jika dana ditarik sewaktu-waktu.


3. Risiko dalam Perbankan Syariah

Risiko utama yang dihadapi bank syariah meliputi:

  1. Financing risk

  2. Liquidity risk

  3. Pricing risk

  4. Foreign exchange risk

  5. Gap risk

  6. Contingency risk

Ciri khas bank syariah adalah prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) serta larangan bunga. Pembiayaan dilakukan dengan akad muamalah maliyah, baik berbasis bagi hasil maupun non-bagi hasil.


4. Manajemen Likuiditas

Likuiditas adalah kemampuan memenuhi kewajiban finansial yang segera jatuh tempo.

  • Penting karena mempengaruhi stabilitas lembaga keuangan dan perekonomian nasional.

  • Fungsi utama likuiditas:
    a) Menjalankan transaksi harian,
    b) Mengatasi kebutuhan dana mendesak,
    c) Memenuhi permintaan pinjaman dan peluang investasi.


5. Likuiditas Bank dan Risiko Likuiditas

  • Likuiditas bank berarti kemampuan mengubah aset menjadi kas atau memperoleh dana dari sumber eksternal.

  • Pengelolaan likuiditas penting agar bank mampu memenuhi kewajiban jangka pendek dan ketentuan BI seperti Giro Wajib Minimum (GWM).

  • Risiko likuiditas muncul jika bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana segera.
    Faktor penyebab:

    • Perencanaan arus kas tidak tepat,

    • Struktur dana tidak seimbang,

    • Aset tidak likuid,

    • Akses pasar antarbank terbatas.


6. Pengendalian Risiko Likuiditas

Langkah-langkah manajemen bank:

  • Monitoring harian arus kas masuk dan keluar,

  • Analisis sensitivitas likuiditas,

  • Menetapkan cadangan sekunder (secondary reserve),

  • Membatasi jumlah kas (Cash Holding Limit),

  • Menjalankan fungsi ALCO dan kebijakan bunga (untuk konvensional).


7. Faktor Likuiditas Bank Syariah

Ditentukan oleh:

  1. Giro Wajib Minimum (GWM) – kewajiban cadangan di BI,

  2. Tipe dana – dana wadi’ah (dapat ditarik sewaktu-waktu) dan mudharabah (jatuh tempo),

  3. Komitmen pembiayaan/investasi kepada nasabah.

Bank syariah yang sehat memiliki kas dan aset likuid memadai, surat berharga yang mudah diuangkan, serta memenuhi rasio likuiditas sehat.


8. Manajemen Permodalan

Modal adalah selisih antara nilai aktiva dan kewajiban (net worth) yang berfungsi untuk menjaga kepercayaan dan mendukung pembiayaan.
Dalam konsep syariah, pinjaman subordinasi (qardh) tidak dianggap sebagai modal karena termasuk akad tolong-menolong, bukan transaksi komersial.

ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) digunakan untuk menghitung rasio kecukupan modal (CAR).
Aktiva bank syariah terdiri dari:

  • Aktiva yang didanai oleh modal sendiri atau utang (wadi’ah/qardh),

  • Aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (mudharabah).


9. Penyaluran Dana

Bank (syariah maupun konvensional) memiliki tiga fungsi utama:

  1. Menghimpun dana,

  2. Menyalurkan dana,

  3. Memberikan jasa keuangan lainnya.

Manajemen modal diperlukan agar pembiayaan tidak menimbulkan kredit macet.
Perlu diperhatikan:

  • Prosedur dan batas pemberian pembiayaan,

  • Kredibilitas nasabah,

  • Kewajiban jaminan, dan

  • Kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia.


Kesimpulan Umum

Manajemen aset, likuiditas, dan permodalan merupakan tiga pilar penting dalam menjaga kesehatan bank, baik konvensional maupun syariah.
Keseimbangan antara profitabilitas, likuiditas, dan risiko menjadi kunci utama agar bank tetap stabil, patuh pada regulasi, dan mampu menjaga kepercayaan nasabah.

Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana"

  Berikut adalah rangkuman dari laporan Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana" yang dipresentasikan oleh Gusneli Yanti Putri: 1...