Video ini (https://www.youtube.com/watch?v=QAB5CFsjHRA) merupakan presentasi edukatif berbasis whiteboard animation mengenai konsep Kafalah dan Hiwalah (Hawalah) dalam hukum perbankan syariah [00:00].
Berikut adalah rangkuman topik yang dibahas:
1. Kafalah
- Definisi: Kafalah secara bahasa berarti tanggungan atau jaminan (dhamman) [00:56]. Menurut istilah syara', kafalah adalah penggabungan tanggungan penjamin (kafiil) menjadi tanggungan pihak yang berutang (ashiil) dalam tuntutan materi (baik itu utang, barang, atau pekerjaan) [00:56].
- Rukun Kafalah: Terdiri dari Adh-Dhamin (orang yang menjamin), orang yang berutang, orang yang berpiutang, objek jaminan, dan akad/ijab [01:23].
- Pembebasan Tanggung Jawab: Penjamin dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya jika peminjam meninggal dunia, atau apabila penjamin telah menyerahkan barang jaminan/peminjam kepada pemberi pinjaman sesuai waktu dan tempat yang telah disepakati [01:42, 02:00].
- Aplikasi di Perbankan: Dalam sistem perbankan, kafalah diterapkan melalui fasilitas pemberian jaminan bank. Ini diawali dengan evaluasi dan analisa nasabah oleh pihak bank sebelum fasilitas jaminan tersebut diberikan [02:23].
2. Hiwalah (Hawalah)
- Definisi: Hiwalah diambil dari kata tahawwul (berpindah) atau tahwil (pemindahan) [02:58]. Maknanya adalah memindahkan utang dari tanggungan orang yang berutang pertama (muhil) kepada tanggungan pihak kedua (muhaal 'alaih) [02:58].
- Rukun Hiwalah: Terdiri dari Muhil (orang yang berutang), Muhol (pemberi pinjaman), Muhal 'alaih (penerima hawalah), Muhol bihi (utang), dan akad [03:21].
- Syarat Hiwalah: Pihak yang terlibat harus sudah baligh (berakal), peminjam harus memberitahu pemberi pinjaman tentang pemindahan utang tersebut, dan pihak penerima hiwalah harus menyetujui pemindahan tersebut [03:42, 03:54].
- Aplikasi di Perbankan: Di dunia perbankan, hiwalah sering dipraktikkan dalam bentuk Take Over kredit, misalnya pemindahan pinjaman KPR yang sedang berjalan dari satu bank ke bank yang lain [04:40]. Konsekuensi dari hiwalah ini mencakup risiko kontrak, di mana bank harus mengantisipasi potensi kecurangan dari nasabah (seperti ingkar janji atau memberikan invoice palsu) dalam memenuhi kewajiban hiwalah [04:19].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar