Selasa, 03 November 2026

Akad Tabarru' dalam Fikih Muamalah


  • Akad Gadai (Rahn)

    • Definisi: Menjadikan suatu benda bernilai menurut syara' sebagai jaminan utang, di mana utang tersebut dapat dilunasi seluruhnya atau sebagian dari benda tersebut.

    • Istilah: Rahin (penggadai/yang berutang), Murtahin (penerima gadai/yang memberi utang), dan Marhun (barang yang digadaikan).

    • Ketentuan: Utang harus bersifat tetap dan tidak berbunga (bebas riba). Barang gadai berstatus sebagai amanat di tangan penerima gadai, tidak boleh diambil manfaatnya oleh kedua belah pihak, dan biaya pemeliharaannya menjadi tanggungan penggadai.

  • Akad Qard

    • Definisi: Memberikan sesuatu kepada pihak lain tanpa adanya tambahan dalam pengembaliannya. Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa bunga atas dasar kewajiban sosial, di mana peminjam hanya mengembalikan modalnya saja.

    • Rukun: Muqtarid (peminjam), Muqrid (pemberi pinjaman), Muqtarad (objek/barang), dan Ijab qabul.

    • Manfaat: Membantu pihak yang kesulitan, mendukung pedagang kecil, dan menjalankan misi sosial yang dapat meningkatkan citra baik pemberi pinjaman.

  • Akad Ariyah

    • Definisi: Membolehkan pihak lain untuk mengambil manfaat dari suatu barang tanpa adanya pengganti, dengan syarat pemanfaatan tersebut tidak merusak zat barangnya.

    • Rukun: Mu'ir (yang meminjamkan), Musta'ir (peminjam), Mu'ar (barang), dan Shigat.

    • Jenis: Terdapat ariyah mutlak (tanpa batasan waktu dan penggunaan) dan ariyah muqayyad (dibatasi waktu atau penggunaannya).

  • Hibah

    • Definisi: Pemberian harta yang langsung memindahkan kepemilikannya kepada orang lain saat akad dinyatakan, tanpa adanya harapan/imbalan.

    • Rukun: Pemberi hibah (wahib), penerima hibah (mauhub lahu), barang yang dihibahkan (mauhub), dan sighat akad.

    • Macam: Hibah barang (memberikan materi dan manfaatnya) dan Hibah manfaat (hanya memberikan manfaat dari barang, sementara kepemilikan materi tetap pada pemberi hibah).

  • Hadiah

    • Definisi: Memberikan sesuatu kepada seseorang karena sebuah prestasi. Hukum dasarnya adalah mubah (boleh).

    • Syarat: Pemberi harus berakal sehat dan tidak di bawah perwalian, penerima adalah orang yang berhak memiliki/memerlukan, dan barang yang diberikan harus bermanfaat.

  • Wakaf

    • Definisi: Perbuatan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

    • Karakteristik: Benda bersifat kekal, kepemilikan berpindah, bersifat mengikat, memiliki jangka waktu, dan ditujukan untuk kepentingan umum.

    • Harta Benda Wakaf: Terdiri dari harta tidak bergerak (tanah, bangunan), harta bergerak (kendaraan, hewan), dan harta bergerak berupa uang (uang, saham, obligasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana"

  Berikut adalah rangkuman dari laporan Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana" yang dipresentasikan oleh Gusneli Yanti Putri: 1...