Selasa, 03 November 2026

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

 

Berikut adalah rangkuman dari video mengenai Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS):

  • Pengantar CWLS: Cash Waqf Linked Sukuk adalah sebuah inovasi investasi sosial di sektor keuangan Indonesia yang memfasilitasi wakif (pewakaf uang) untuk berinvestasi pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah [01:03, 01:34]. Instrumen investasi ini dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah [01:10].

  • Pencapaian dan Penyaluran Manfaat:

    • Hingga penerbitan seri SW001, SWR001, dan SWR002, program ini telah menghimpun dana sebesar Rp 89 miliar [01:34].

    • Imbal hasil dari investasi ini dibayarkan setiap bulan dan disalurkan kepada maukuf alaih (penerima manfaat) melalui berbagai program yang dikelola oleh Nazir (pengelola wakaf) [01:49, 02:47].

    • Fokus program pemanfaatan meliputi bidang pendidikan, sosial, dakwah, dan kesehatan, yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mengatasi ketimpangan sosial di masyarakat [01:57].

  • Keunggulan dan Keamanan:

    • Aman & Terjamin: Penempatan dana dijamin sepenuhnya oleh negara dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel [02:27].

    • Terjangkau: Masyarakat dapat mulai berinvestasi wakaf uang dengan nominal minimal Rp 1 juta [02:36].

    • Pengembalian Pokok Utuh: Dana pokok wakaf dijamin utuh 100% dan akan dikembalikan kepada wakif (untuk wakaf temporer/sementara) atau diserahkan kepada Nazir (untuk wakaf permanen) saat jatuh tempo [02:56].

  • Sinergi Kelembagaan: Program ini didukung penuh oleh negara dan para mitra distribusi yang bersinergi menyukseskan Gerakan Wakaf Uang di Indonesia guna memberdayakan ekonomi umat secara aman, nyaman, dan produktif [03:12].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana"

  Berikut adalah rangkuman dari laporan Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana" yang dipresentasikan oleh Gusneli Yanti Putri: 1...