1. Pengertian dan Fungsi Modal
-
Modal adalah kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku aktiva dan kewajiban.
-
Modal berfungsi untuk:
-
Menyerap kerugian tak terduga.
-
Menyediakan dana untuk operasional.
-
Mengukur kepemilikan bank.
-
Menjadi tekanan bagi manajemen agar efisien.
-
-
Modal bank terdiri dari modal sendiri dan titipan (wadi’ah), dengan dua jenis: wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
2. Rasio dan Kecukupan Modal
-
Rasio utama untuk mengukur kecukupan modal:
-
Rasio modal terhadap total aktiva.
-
Rasio modal terhadap aktiva berisiko.
-
-
Modal inti: modal disetor dan cadangan tambahan (disclosed reserve).
-
Modal pinjaman (qardh) dapat diakui sebagai modal bila memenuhi kriteria BI: telah dibayar penuh, tidak dijamin, dan tidak dapat ditarik tanpa izin BI.
3. Penyaluran Dana
-
Komite Kebijakan Penyaluran Dana (KKPD): membantu direksi merumuskan dan mengawasi kebijakan penyaluran dana.
-
Komite Penyaluran Dana (KPD): memutuskan dan mengevaluasi permohonan pembiayaan.
-
Pengawasan dana meliputi penilaian kolektibilitas, kepatuhan terhadap BMPK, serta pembinaan nasabah.
4. Prosedur Operasional Pembiayaan
-
Terdiri dari tiga tahap:
-
Pembiayaan baru – verifikasi dokumen, penyiapan kartu pinjaman, dan persetujuan pejabat.
-
Perpanjangan pembiayaan – penggantian surat sanggup dan pemeriksaan ulang dokumen.
-
Pelunasan – pemeriksaan saldo, pencatatan “lunas,” dan penutupan administrasi.
-
Kesimpulan
Modal berperan vital dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bank syariah. Pengelolaan modal dan penyaluran dana harus mengikuti prinsip kehati-hatian, transparansi, serta sesuai ketentuan Bank Indonesia agar tercipta sistem keuangan yang sehat dan berdaya saing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar