Sabtu, 01 November 2025

Riba dan Bunga Bank

 

Rangkuman – Riba dan Bunga Bank

1. Pengertian Riba

Riba adalah pengambilan tambahan secara batil dalam transaksi jual beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
Riba termasuk dosa besar dan diharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.


2. Pengertian Bunga Bank

Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qardh) yang dihitung dari pokok pinjaman dan ditentukan di awal tanpa memperhatikan hasil penggunaan dana.
Dalam sistem konvensional, bunga dianggap sebagai balas jasa bank atas dana yang dipinjamkan atau disimpan nasabah.

Namun dalam Islam, praktik bunga dipandang sama dengan riba karena sifatnya yang menindas dan mengandung unsur ketidakadilan.


3. Sejarah dan Larangan Riba

Larangan riba tidak hanya ada dalam Islam, tetapi juga dikenal sejak masa:

  • Yunani Kuno dan Romawi,

  • Agama Yahudi dan Nasrani.

Dalam Islam, larangan riba ditetapkan bertahap melalui empat fase wahyu Al-Qur’an:

  1. Surah Ar-Rum: 39 – nasihat bahwa Allah tidak menyukai riba,

  2. Surah An-Nisa: 160–161 – menggambarkan riba sebagai perbuatan zalim,

  3. Surah Ali Imran: 130 – larangan keras agar tidak mengambil riba berlipat ganda,

  4. Surah Al-Baqarah: 275–279 – pengharaman total dan mutlak terhadap semua bentuk riba.


4. Jenis-Jenis Riba

  1. Riba Fadhl – tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang.

  2. Riba Nasi’ah – tambahan karena penundaan pembayaran (tempo).

  3. Riba Yad – terjadi saat penyerahan barang tidak langsung dalam jual beli tunai.

  4. Riba Qardh – tambahan dalam pinjaman uang yang dikembalikan melebihi pokoknya.


5. Alasan dan Dampak Diharamkannya Riba

Mengapa riba dilarang?
Karena riba:

  • Merampas kekayaan orang lain,

  • Merusak nilai moral dan sosial,

  • Menimbulkan ketimpangan ekonomi – “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.”

Hikmah pelarangan riba:

  • Menghindarkan umat dari eksploitasi,

  • Menumbuhkan semangat kerja dan keadilan,

  • Menjaga keberlangsungan akad-akad halal seperti qardhul hasan, mudharabah, dan musyarakah.


6. Penerapan Riba dalam Bank Konvensional

Sistem bunga di bank konvensional dianggap termasuk riba karena:

  • Menetapkan tambahan yang pasti di muka,

  • Tidak memperhatikan hasil usaha,

  • Mengandung ketidakadilan antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Sebaliknya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) agar transaksi lebih adil dan sesuai syariat.


7. Kesimpulan

Riba dan bunga bank memiliki esensi yang sama — yaitu tambahan atas pokok utang yang ditetapkan secara pasti.
Islam mengharamkan riba karena merusak keadilan ekonomi dan menumbuhkan eksploitasi.
Prinsip keuangan Islam menekankan keadilan, kemitraan, dan keberkahan, bukan keuntungan sepihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembentukan Kalimat Dari Bilangan

  Berikut penjelasan Pembentukan Kalimat dari Bilangan (‘Adad & Ma‘dūd) dalam bahasa Arab, disusun praktis langkah-demi-langkah supaya...