Berikut adalah unsur-unsur koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
✅ Unsur-Unsur Koperasi Indonesia
1. Rapat Anggota
-
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
-
Menetapkan: anggaran dasar, pemilihan pengurus dan pengawas, rencana kerja, dan laporan pertanggungjawaban.
-
Dilakukan secara berkala (minimal 1 kali dalam setahun).
2. Pengurus
-
Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
-
Bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi.
-
Bertugas menyusun rencana kerja, anggaran, dan melaksanakan keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
-
Dipilih oleh rapat anggota.
-
Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus.
-
Menyampaikan laporan pengawasan kepada rapat anggota.
ℹ️ Unsur Pendukung (opsional/tambahan):
Meskipun tidak disebut sebagai unsur utama, koperasi bisa memiliki:
4. Manajer/Pengelola
-
Diangkat oleh pengurus.
-
Membantu pelaksanaan operasional harian koperasi.
-
Bukan unsur struktural, tapi unsur pelaksana.
🏛️ Ringkasannya:
| Unsur Utama | Fungsi |
|---|---|
| Rapat Anggota | Kekuasaan tertinggi, pengambilan keputusan |
| Pengurus | Menjalankan operasional koperasi |
| Pengawas | Mengawasi kerja pengurus |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar