Selasa, 15 April 2025

unsur-unsur koperasi Indonesia

 

Berikut adalah unsur-unsur koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:


Unsur-Unsur Koperasi Indonesia

1. Rapat Anggota

  • Kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

  • Menetapkan: anggaran dasar, pemilihan pengurus dan pengawas, rencana kerja, dan laporan pertanggungjawaban.

  • Dilakukan secara berkala (minimal 1 kali dalam setahun).

2. Pengurus

  • Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.

  • Bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi.

  • Bertugas menyusun rencana kerja, anggaran, dan melaksanakan keputusan rapat anggota.

3. Pengawas

  • Dipilih oleh rapat anggota.

  • Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus.

  • Menyampaikan laporan pengawasan kepada rapat anggota.


ℹ️ Unsur Pendukung (opsional/tambahan):

Meskipun tidak disebut sebagai unsur utama, koperasi bisa memiliki:

4. Manajer/Pengelola

  • Diangkat oleh pengurus.

  • Membantu pelaksanaan operasional harian koperasi.

  • Bukan unsur struktural, tapi unsur pelaksana.


🏛️ Ringkasannya:

Unsur UtamaFungsi
Rapat AnggotaKekuasaan tertinggi, pengambilan keputusan
PengurusMenjalankan operasional koperasi
PengawasMengawasi kerja pengurus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembentukan Kalimat Dari Bilangan

  Berikut penjelasan Pembentukan Kalimat dari Bilangan (‘Adad & Ma‘dūd) dalam bahasa Arab, disusun praktis langkah-demi-langkah supaya...