Sabtu, 07 Juni 2025

rangkuman lengkap dari DE PSAK 112: Akuntansi Wakaf

 

๐Ÿ”ท Tujuan PSAK 112

Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf, baik oleh nazhir (pengelola wakaf) maupun wakif (pemberi wakaf), khususnya untuk entitas organisasi dan badan hukum.


๐Ÿ”ท Ruang Lingkup

  • Berlaku untuk nazhir dan wakif berbentuk organisasi dan badan hukum.

  • Tidak berlaku bagi perseorangan.

  • Mencakup wakaf permanen dan wakaf temporer (terutama wakaf uang).


๐Ÿ”ท Definisi Kunci

  • Aset Wakaf: Harta benda wakaf (bergerak/tidak bergerak).

  • Nazhir: Pengelola dan pengembang aset wakaf.

  • Wakif: Pihak yang mewakafkan harta.

  • Mauquf Alaih: Penerima manfaat wakaf.


๐Ÿ”ท Akuntansi untuk Nazhir

1. Pengakuan

  • Aset wakaf diakui ketika terjadi pengalihan kendali hukum dan manfaat ekonomis dari wakif.

  • Wakaf temporer diakui sebagai liabilitas karena akan dikembalikan.

  • Hasil pengelolaan wakaf diakui sebagai tambahan aset wakaf.

2. Pengukuran

  • Aset uang: nilai nominal.

  • Aset non-uang: nilai wajar pada pengakuan awal.

  • Aset logam mulia: diukur berkelanjutan dengan nilai wajar.

3. Penyajian dan Pengungkapan

  • Wakaf temporer disajikan sebagai liabilitas.

  • Laporan keuangan nazhir tidak dikonsolidasikan ke dalam organisasi/badan hukum induk.

  • Laporan keuangan yang wajib disajikan:

    • Laporan posisi keuangan

    • Laporan rincian aset wakaf

    • Laporan aktivitas

    • Laporan arus kas

    • Catatan atas laporan keuangan


๐Ÿ”ท Akuntansi untuk Wakif

  • Wakaf permanen: diakui sebagai beban.

  • Wakaf temporer: diakui sebagai aset yang dibatasi penggunaannya.

  • Wakif tidak menghentikan pengakuan atas wakaf temporer karena dana akan dikembalikan.


๐Ÿ”ท Imbalan untuk Nazhir

  • Ditetapkan dari hasil pengelolaan wakaf yang sudah direalisasi dalam bentuk kas (cash basis).

  • Tidak diatur proporsi nominal dalam PSAK (diatur oleh regulasi lain jika ada).


๐Ÿ”ท Ketentuan Tambahan

  • Wakaf temporer selain uang tidak diakomodasi karena kompleksitas pengukuran.

  • Aset wakaf dapat disusutkan (depreciable assets) sesuai PSAK 13, 16, dan 19.

  • Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk:

    • Mauquf alaih

    • Reinvestasi

    • Imbalan nazhir


๐Ÿ”ท Tanggal Efektif & Transisi

  • Efektif mulai: 1 Januari 2021.

  • Penerapan prospektif (tanpa restatement laporan sebelumnya).

  • Aset wakaf diukur ulang dan selisihnya disesuaikan pada aset neto.


๐Ÿ”ท Kesimpulan Dasar Pengaturan

  • Muncul dari kebutuhan harmonisasi praktik dan aturan akuntansi wakaf yang selama ini beragam.

  • Dana wakaf dianggap sebagai entitas pelaporan tersendiri, meski bukan entitas hukum.

  • Pengaturan laporan keuangan mengacu pada PSAK Syariah dan PSAK entitas nirlaba.

Modul 8: Akuntansi Hybrid Contract & Wa’ad


1. Kontrak Hybrid (Multiakad)

  • Definisi: Merupakan integrasi beberapa akad dalam satu transaksi keuangan, umum dalam keuangan Islam.

  • Tujuan: Menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah dan mendukung produk keuangan yang kompleks.

  • Tantangan:

    • Kompleksitas dalam pencatatan.

    • Penentuan waktu pengakuan dan pengukuran.

    • Perlunya standar akuntansi yang sesuai syariah.

  • Peran Akuntansi: Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah di lembaga keuangan syariah.

2. Wa’ad

  • Definisi: Janji atau komitmen sepihak dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan tindakan di masa depan.

  • Karakteristik:

    • Bukan kontrak dua pihak (bukan aqad).

    • Bersifat tidak mengikat secara hukum (kecuali ada penguat tertentu).

  • Perbedaan dengan akad lainnya: Tidak timbal balik dan tidak menghasilkan hak/kewajiban langsung.

  • Perlakuan Akuntansi:

    • Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan bergantung pada apakah Wa’ad terealisasi atau tidak.

  • Tantangan:

    • Menentukan kapan Wa’ad memengaruhi laporan keuangan.

    • Regulasi dan standar yang masih berkembang.


Modul 9: Akuntansi Wakaf

1. Definisi dan Konsep Wakaf

  • Wakaf: Penyerahan harta secara permanen untuk tujuan kebaikan sesuai prinsip Islam.

2. Dasar Hukum di Indonesia

  • Diatur dalam UU Wakaf, PP, dan regulasi terkait dari BWI dan Kemenag.

3. Jenis Harta Wakaf

  • Wakaf benda tidak bergerak (tanah, bangunan).

  • Wakaf benda bergerak (uang, surat berharga, dll).

4. Pengelolaan dan Pencatatan

  • Dilakukan oleh nadzir yang wajib mencatat dan melaporkan harta wakaf secara akuntabel.

  • Laporan keuangan wakaf mencakup informasi keuangan dan kegiatan pengelolaan wakaf.

5. Tantangan dan Peluang

  • Tantangan: Kurangnya pemahaman akuntansi wakaf, belum adanya standar baku.

  • Peluang: Meningkatkan kepercayaan publik, optimalisasi aset wakaf.

Kamis, 05 Juni 2025

"Analisis Biaya dan Efisiensi Produksi dalam Ekonomi Islam" oleh M. Muhazil Amshari, yang dimuat dalam Jurnal Balanca Vol. 1 No. 1 Januari–Juni 2019

 

๐Ÿ“Œ 1. Tujuan dan Latar Belakang

  • Produsen rasional akan berusaha meminimalkan biaya untuk mencapai produksi optimal.

  • Dalam ekonomi Islam, analisis biaya mempertimbangkan prinsip syariah, terutama penghindaran riba (bunga).

  • Fokus artikel: membandingkan efisiensi produksi antara sistem bunga dan bagi hasil (revenue/profit sharing).


๐Ÿ“Š 2. Analisis Biaya Produksi

๐Ÿ”น Biaya Jangka Pendek

  • Total Fixed Cost (TFC): Tetap, tidak tergantung output.

  • Total Variable Cost (TVC): Berubah sesuai output.

  • Total Cost (TC) = TFC + TVC.

  • Marginal Cost (MC): Perubahan TC akibat perubahan output.

  • Average Cost (AC), AFC, AVC: Biaya per unit output.

๐Ÿ”น Biaya Jangka Panjang

  • Semua input bersifat variabel → tidak ada perbedaan antara TFC dan TVC.

  • Produsen bebas memilih kombinasi input untuk biaya terendah.


๐Ÿ’ฐ 3. Dampak Sistem Bunga vs Bagi Hasil

๐Ÿ”ธ Sistem Bunga

  • Bunga = Fixed Cost tambahan → menaikkan TC.

  • Beban bunga menyebabkan titik BEP (Break Even Point) bergeser ke kanan → produksi minimal harus lebih besar untuk impas.

  • Tidak efisien dari sisi biaya maupun produksi.

๐Ÿ”ธ Sistem Bagi Hasil

  • Revenue Sharing: Semua biaya oleh pemilik modal, pengelola tidak menanggung biaya.

  • Profit Sharing: Pengelola menanggung biaya, pembagian hanya dari keuntungan.

  • Beban biaya tetap tidak meningkat → lebih efisien.


๐Ÿงฎ 4. Studi Kasus: Produksi Beras 10 Ton

Perbandingan 4 skenario sumber modal:

SistemBEP Output (kg)Total Cost
Modal Sendiri571,43 kgRp 6,86 juta
Bunga 20%2.114,29 kgRp 25,37 juta
Revenue Sharing (40:60)1.818,18 kgRp 21,82 juta
Profit Sharing (90:10)571,43 kgRp 6,86 juta

 

Kesimpulan: Sistem bunga membutuhkan output lebih besar untuk BEP. Sistem bagi hasil (terutama profit sharing) lebih hemat biaya.


5. Efisiensi Produksi

a. Minimalisasi Biaya untuk Output Sama

  • Pada output yang sama, biaya sistem bunga > sistem bagi hasil.

  • Sistem bagi hasil lebih efisien karena tidak dibebani bunga.

b. Maksimalisasi Output dengan Biaya Sama

  • Untuk biaya tetap (misalnya Rp 30 juta):

    • Sistem bunga menghasilkan 3 ton.

    • Sistem bagi hasil menghasilkan 5,2 ton.

  • Artinya, output sistem bagi hasil lebih besar untuk biaya yang sama.


๐Ÿ”š 6. Kesimpulan

  • Sistem bagi hasil (revenue/profit sharing) lebih efisien dibanding sistem bunga.

    • Lebih hemat biaya pada output tetap.

    • Menghasilkan output lebih besar pada biaya tetap.

  • Model ekonomi Islam lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan efisiensi produksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

“Konsep Perjanjian Profit and Loss Sharing dalam Ekonomi Islam” oleh Fahrurrozi, dipublikasikan dalam Jurnal Iqtishadia Vol. 3 No. 2 (2016)

 

๐Ÿ”น 1. Pengantar

  • Perjanjian Profit and Loss Sharing (PLS) adalah bentuk akad dalam ekonomi Islam yang berbasis trust investment.

  • Pemodal (shahibul maal) menyerahkan dana kepada pengelola (mudharib) dengan keyakinan pada keahlian dan integritasnya.

  • PLS diatur dalam Islam agar tercipta keadilan, tanggung jawab, dan keterbukaan dalam bisnis.


๐Ÿ”น 2. Landasan Syariah

  • Perjanjian merupakan bagian dari muamalah yang diatur dalam syariah, berdasar Al-Qur'an, Hadis, dan Fatwa DSN MUI.

  • QS. Al-Baqarah: 208 dan QS. Al-Maidah: 1 menegaskan pentingnya menjalankan Islam secara kaffah (menyeluruh), termasuk dalam aktivitas ekonomi.


๐Ÿ”น 3. Definisi dan Karakteristik Akad

  • Akad secara bahasa berarti ikatan atau janji.

  • Dalam hukum Islam, akad harus memenuhi unsur: ijab-qabul, kehendak bebas, objek jelas, dan tidak melanggar syariah.

  • Akad PLS (mudharabah) melibatkan:

    • Shahibul Maal (pemilik modal)

    • Mudharib (pengelola usaha)

    • Modal dan kerja, serta pembagian keuntungan sesuai kesepakatan awal.


๐Ÿ”น 4. Konsep PLS dalam Ekonomi Islam

  • PLS = bagi hasil dan rugi, tidak hanya profit sharing.

  • Keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian ditanggung pemodal, kecuali jika disebabkan kesalahan mudharib.

  • PLS mendorong keadilan distributif dalam pendapatan dan risiko.


๐Ÿ”น 5. Syarat dan Ketentuan PLS

a. Ijab Qabul

  • Harus disampaikan secara jelas dan bebas paksaan.

  • Dapat dilakukan secara tertulis atau digital.

  • Menjadi sah jika kedua pihak sepakat.

b. Modal

  • Diserahkan 100% atau bertahap (harus jelas waktunya).

  • Modal harus dipisah dari harta pribadi mudharib.

c. Keuntungan dan Kerugian

  • Keuntungan dibagi proporsional sesuai kesepakatan.

  • Kerugian karena risiko usaha ditanggung pemodal.

  • Kerugian karena kelalaian ditanggung mudharib.

d. Tujuan dan Jenis Usaha

  • Harus jelas dan tidak bertentangan dengan syariah.


๐Ÿ”น 6. Regulasi dan Fatwa

  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

  • Fatwa DSN MUI No. 07/2000 dan No. 17/2000:

    • Menegaskan perjanjian harus adil, transparan, dan sesuai syariah.

    • Memberi sanksi kepada mudharib yang lalai atau sengaja menunda pembayaran.


๐Ÿ”น 7. Praktik Nabi Muhammad SAW

  • Contoh penerapan PLS: Kerja sama bisnis Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah (mudharabah).

  • Hadis-hadis mendukung praktik PLS sebagai sistem yang penuh berkah dan adil.


๐Ÿ”น 8. Penutup

  • PLS adalah bentuk kerja sama Islami yang adil dan transparan, sesuai dengan tuntunan syariah.

  • Bila terjadi pelanggaran, penyelesaian utama adalah musyawarah; jika gagal, diberlakukan sanksi berdasarkan prinsip ta'zir (disipliner syariah).

Rabu, 04 Juni 2025

Teori Biaya dan Penerimaan Islami

๐Ÿ”น 1. Konsep Biaya Produksi

  • Biaya Produksi: Semua pengeluaran perusahaan untuk memperoleh faktor produksi dan bahan mentah.

  • Komponen Biaya:

    • Biaya Eksplisit: Pengeluaran aktual (uang keluar).

    • Biaya Implisit: Biaya atas sumber daya yang dimiliki sendiri.

    • Opportunity Cost: Selisih biaya antara pilihan yang diambil dengan alternatif terbaik berikutnya.


๐Ÿ”น 2. Perbandingan Sistem Konvensional vs Islami

Bunga (Interest) vs Bagi Hasil

Aspek Bunga Bagi Hasil
Dasar Perhitungan Sebelum akad Berdasarkan hasil usaha
Pembagian Tetap, tak berubah Proporsional dengan keuntungan
Risiko Ditanggung peminjam Ditanggung bersama
Perspektif Islam Dikecam Dianjurkan

 

Bunga vs Margin

  • Bunga: Uang sebagai komoditas, berbunga saat macet.

  • Margin: Barang sebagai objek, harga tetap, sesuai prinsip jual beli dalam Islam.


๐Ÿ”น 3. Analisis Biaya Produksi

Jangka Pendek

  • Jenis Biaya:

    • TFC (Biaya Tetap Total): Tidak berubah.

    • TVC (Biaya Variabel Total): Berubah sesuai output.

    • TC (Total Cost) = TFC + TVC.

  • Biaya Rata-rata dan Marjinal:

    • AFC = TFC/Q, AVC = TVC/Q, AC = TC/Q.

    • MC = ∆TC / ∆Q.

Perilaku Output:

  • Increasing Return: MC < AVC < AC.

  • Constant Return: MC = AVC < AC.

  • Decreasing Return: MC > AC > AVC.

Jangka Panjang

  • Semua input bersifat variabel.

  • Biaya utama: LAC (Long-run Average Cost) dan LMC (Long-run Marginal Cost).

  • Kurva LAC diperoleh dari gabungan kurva biaya jangka pendek (SAC).


๐Ÿ”น 4. Biaya Minimum dalam Perspektif Islam

  • Sistem bunga menambah fixed cost → TC meningkat → BEP bergeser ke kanan.

  • Sistem Islami (bagi hasil) menghindari beban bunga → lebih efisien.


๐Ÿ”น 5. Mekanisme Bagi Hasil

Revenue Sharing:

  • Biaya produksi ditanggung produsen.

  • Titik BEP dan output bergeser tergantung nisbah.

Profit Sharing (Mudharabah):

  • Bagi hasil hanya jika ada keuntungan.

  • Kerugian ditanggung pemilik modal, kecuali karena kelalaian pelaksana.

Profit & Loss Sharing:

  • Area di bawah BEP: kerugian dibagi sesuai modal.

  • Area di atas BEP: keuntungan dibagi sesuai nisbah.


๐Ÿ”น 6. Efisiensi Produksi Islami

  • Minimalisasi Biaya: Untuk output tetap, sistem bagi hasil menghasilkan biaya lebih rendah daripada sistem bunga.

  • Maksimalisasi Output: Untuk biaya tetap, sistem bagi hasil menghasilkan output lebih besar.


๐Ÿ”š Kesimpulan

Sistem pembiayaan Islami (tanpa bunga, berbasis bagi hasil) terbukti lebih efisien dalam menekan biaya dan memberikan insentif yang adil antara pelaku usaha dan pemilik modal. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kemitraan dalam ekonomi Islam.

 

 


Senin, 02 Juni 2025

“Konsep Fiskal Islam dalam Perspektif Historis” oleh Ali Murtadho

 

๐Ÿงญ 1. Pengertian dan Konteks Umum

  • Kebijakan fiskal dalam Islam bukan hanya soal pajak atau pemasukan negara, tetapi lebih luas: alat distribusi kekayaan secara adil demi kesejahteraan masyarakat (falah).

  • Dalam sejarah awal Islam, kebijakan fiskal diterapkan untuk mencapai keadilan, keseimbangan sosial, dan stabilitas ekonomi.


๐Ÿ“š 2. Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Konvensional

  • Diperlukan karena kegagalan mekanisme pasar (market failure).

  • Tujuan: mengatur permintaan agregat (AD), stabilisasi ekonomi, alokasi sumber daya, pertumbuhan, dan distribusi pendapatan.

  • Fokus pada pengendalian pajak dan belanja negara untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro.

  • Dipopulerkan oleh Keynes, terutama setelah krisis ekonomi (Great Depression) tahun 1929–1932.


๐Ÿ•Œ 3. Konsep Fiskal dalam Islam

  • Dalam Islam, kebijakan fiskal sudah diterapkan sejak masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin.

  • Bukan sekadar alat ekonomi, tapi bagian dari tanggung jawab negara terhadap kemaslahatan umat.

  • Prinsip utama: keseimbangan antara spiritualitas dan kesejahteraan material.

๐Ÿ”‘ Instrumen Fiskal Islam:

  1. Zakat

    • Wajib untuk Muslim yang memenuhi nisab.

    • Digunakan hanya untuk 8 asnaf (QS. At-Taubah: 60).

  2. Ghanimah (Rampasan perang)

    • 1/5 untuk negara dan 4/5 dibagi ke pejuang.

  3. Kharaj

    • Pajak atas tanah yang dikuasai non-Muslim. Berdasarkan produktivitas, bukan zona.

  4. Jizyah

    • Pajak dari non-Muslim untuk jaminan perlindungan. Tidak berlaku untuk perempuan, anak-anak, orang miskin, dll.

  5. Sumber lain

    • Kafarat (denda syar’i), warisan tanpa ahli waris, usyur (bea atas perdagangan asing), dll.


๐Ÿ›️ Baitul Mal

  • Lembaga pengelola keuangan publik pada masa Rasulullah.

  • Bersifat nonbirokratis dan responsif, dengan prinsip anggaran berimbang (pendapatan = pengeluaran).

  • Digunakan untuk:

    • Tunjangan miskin, pendidikan, pembebasan budak, utang, bencana, pertahanan.


๐Ÿ“ˆ Efek Kebijakan Fiskal Islam

  • Distribusi kekayaan → pengurangan kesenjangan.

  • Peningkatan agregat demand (AD) → konsumsi naik, produksi naik.

  • Stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi.

Contoh:

  • Persaudaraan Muhajirin dan Anshar → distribusi kekayaan.

  • Pembagian ghanimah → mendorong daya beli dan AD.

  • Pajak proporsional seperti khumus → tidak menaikkan harga atau menurunkan produksi (berbeda dengan PPN).


⚖️ Perbedaan Zakat vs Pajak

Aspek Zakat (Islam) Pajak (Konvensional)
Sifat Ibadah wajib, spiritual Kewajiban negara
Tarif Tetap dan ditentukan syariah Variabel, tergantung kebijakan
Tujuan Distribusi kekayaan Pendapatan negara
Penggunaan Terbatas untuk 8 asnaf Bebas untuk belanja negara
Efek Ekonomi Meningkatkan permintaan & AD Meningkatkan biaya & harga jual

 

๐Ÿ“œ Prinsip-prinsip Belanja Fiskal Islam (Umer Chapra)

  1. Mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

  2. Menghilangkan penderitaan didahulukan dari kenyamanan.

  3. Kemaslahatan mayoritas diutamakan.

  4. Korban kecil dibolehkan untuk menghindari kerugian besar.

  5. Yang menerima manfaat harus menanggung biaya.

  6. Hal yang menjadi syarat tercapainya kewajiban menjadi wajib pula.


Kesimpulan

  • Kebijakan fiskal Islam adalah alat penting dalam sistem ekonomi Islam, lebih dominan daripada kebijakan moneter karena sistem Islam menolak riba.

  • Tujuannya adalah keadilan distribusi kekayaan, bukan hanya efisiensi ekonomi.

  • Harus berlandaskan prinsip syariah dan konteks sosial-ekonomi umat.

  • Di era modern, perlu dilakukan ijtihad ekonomi agar kebijakan fiskal tetap relevan dan sesuai nilai-nilai Islam.

 

"Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam – Inisiasi 7 (Modul 8 EKSA 4203)

 

๐Ÿงพ 1. Definisi & Fungsi Kebijakan Fiskal

  • Kebijakan fiskal: Penggunaan pengeluaran dan pajak pemerintah untuk memengaruhi kegiatan ekonomi.

  • Terdiri dari dua jenis:

    • Ekspansif: Meningkatkan permintaan agregat (aggregate demand).

    • Kontraktif: Mengurangi permintaan agregat.


๐Ÿ’ต 2. Stimulus Fiskal

a. Needs-Tested Spending

  • Pengeluaran berbasis kebutuhan ekonomi (meningkat saat resesi, menurun saat ekspansi).

b. Automatic Stimulus

  • Mekanisme otomatis (misal: pajak menurun saat resesi, belanja otomatis naik).

c. Discretionary Fiscal Stimulus

  • Stimulus melalui keputusan langsung pemerintah (perubahan pajak/belanja).

d. Time Lags

  • Terdapat 3 keterlambatan:

    • Recognition lag

    • Law making lag

    • Impact lag


๐Ÿ“ˆ 3. Efek Fiskal terhadap Ekonomi

  • Multiplier Effect:

    • Government Spending Multiplier

    • Tax Multiplier

    • Balanced-Budget Multiplier

  • Pajak mempengaruhi penawaran agregat melalui pengaruhnya terhadap tabungan, investasi, dan tenaga kerja.


๐Ÿ“Š 4. Kebijakan Fiskal yang Baik

  • Mendorong pertumbuhan berkelanjutan, pembangunan efisien, iklim usaha sehat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan ketahanan ekonomi.


๐Ÿ•Œ 5. Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam

a. Zakat

  • Kewajiban religius bagi Muslim, bersifat spiritual dan sosial.

  • Distribusi zakat dibatasi untuk 8 golongan mustahik (fakir, miskin, amil, dll.).

b. Perbedaan Zakat vs Pajak

  • Zakat: Wajib untuk 8 golongan.

  • Pajak: Digunakan untuk pengeluaran publik secara umum.

c. Pengeluaran Pemerintah dalam Islam

  • Harus efisien, adil, dan berdasarkan kaidah syariah (maslahah, menghindari mudarat, dll.).

  • Digolongkan menjadi:

    • Belanja untuk redistribusi kekayaan.

    • Belanja untuk mendorong permintaan efektif.

    • Belanja untuk menstabilkan harga (menekan inflasi).


⚖️ 6. Stabilitas dan Pendanaan

  • Pengeluaran negara berfungsi sebagai alat:

    • Redistribusi kekayaan.

    • Meningkatkan permintaan agregat.

    • Menjaga stabilitas harga.

  • Sumber dana: pajak, zakat, hasil SDA, dll.


๐ŸŽฏ 7. Tujuan Belanja Pemerintah

  • Infrastruktur, subsidi, bencana, layanan publik, penyelamatan ekonomi dan keuangan, penggajian ASN, serta pengentasan krisis ekonomi.

Rangkuman: Ekonomi Islam dan Great Gap

  KB 1 — Konsep Dasar Ekonomi Islam Turunan Ajaran Islam Ajaran Islam terbagi menjadi tiga pilar: Akidah (iman, mencakup 6 rukun iman), S...