Kamis, 05 Juni 2025

“Konsep Perjanjian Profit and Loss Sharing dalam Ekonomi Islam” oleh Fahrurrozi, dipublikasikan dalam Jurnal Iqtishadia Vol. 3 No. 2 (2016)

 

πŸ”Ή 1. Pengantar

  • Perjanjian Profit and Loss Sharing (PLS) adalah bentuk akad dalam ekonomi Islam yang berbasis trust investment.

  • Pemodal (shahibul maal) menyerahkan dana kepada pengelola (mudharib) dengan keyakinan pada keahlian dan integritasnya.

  • PLS diatur dalam Islam agar tercipta keadilan, tanggung jawab, dan keterbukaan dalam bisnis.


πŸ”Ή 2. Landasan Syariah

  • Perjanjian merupakan bagian dari muamalah yang diatur dalam syariah, berdasar Al-Qur'an, Hadis, dan Fatwa DSN MUI.

  • QS. Al-Baqarah: 208 dan QS. Al-Maidah: 1 menegaskan pentingnya menjalankan Islam secara kaffah (menyeluruh), termasuk dalam aktivitas ekonomi.


πŸ”Ή 3. Definisi dan Karakteristik Akad

  • Akad secara bahasa berarti ikatan atau janji.

  • Dalam hukum Islam, akad harus memenuhi unsur: ijab-qabul, kehendak bebas, objek jelas, dan tidak melanggar syariah.

  • Akad PLS (mudharabah) melibatkan:

    • Shahibul Maal (pemilik modal)

    • Mudharib (pengelola usaha)

    • Modal dan kerja, serta pembagian keuntungan sesuai kesepakatan awal.


πŸ”Ή 4. Konsep PLS dalam Ekonomi Islam

  • PLS = bagi hasil dan rugi, tidak hanya profit sharing.

  • Keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian ditanggung pemodal, kecuali jika disebabkan kesalahan mudharib.

  • PLS mendorong keadilan distributif dalam pendapatan dan risiko.


πŸ”Ή 5. Syarat dan Ketentuan PLS

a. Ijab Qabul

  • Harus disampaikan secara jelas dan bebas paksaan.

  • Dapat dilakukan secara tertulis atau digital.

  • Menjadi sah jika kedua pihak sepakat.

b. Modal

  • Diserahkan 100% atau bertahap (harus jelas waktunya).

  • Modal harus dipisah dari harta pribadi mudharib.

c. Keuntungan dan Kerugian

  • Keuntungan dibagi proporsional sesuai kesepakatan.

  • Kerugian karena risiko usaha ditanggung pemodal.

  • Kerugian karena kelalaian ditanggung mudharib.

d. Tujuan dan Jenis Usaha

  • Harus jelas dan tidak bertentangan dengan syariah.


πŸ”Ή 6. Regulasi dan Fatwa

  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

  • Fatwa DSN MUI No. 07/2000 dan No. 17/2000:

    • Menegaskan perjanjian harus adil, transparan, dan sesuai syariah.

    • Memberi sanksi kepada mudharib yang lalai atau sengaja menunda pembayaran.


πŸ”Ή 7. Praktik Nabi Muhammad SAW

  • Contoh penerapan PLS: Kerja sama bisnis Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah (mudharabah).

  • Hadis-hadis mendukung praktik PLS sebagai sistem yang penuh berkah dan adil.


πŸ”Ή 8. Penutup

  • PLS adalah bentuk kerja sama Islami yang adil dan transparan, sesuai dengan tuntunan syariah.

  • Bila terjadi pelanggaran, penyelesaian utama adalah musyawarah; jika gagal, diberlakukan sanksi berdasarkan prinsip ta'zir (disipliner syariah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembentukan Kalimat Dari Bilangan

  Berikut penjelasan Pembentukan Kalimat dari Bilangan (‘Adad & Ma‘dΕ«d) dalam bahasa Arab, disusun praktis langkah-demi-langkah supaya...