๐ท Apa itu Qardh?
Qardh (ุงููุฑุถ) adalah akad pinjaman kebajikan, di mana:
-
Seseorang (muqrid) memberikan pinjaman uang atau harta kepada orang lain (muqtarid)
-
Dengan syarat pengembalian dalam jumlah yang sama pada waktu yang disepakati
-
Tanpa tambahan imbalan apa pun, karena tambahan tersebut termasuk riba jika disyaratkan
๐ท Tujuan Qardh
-
Untuk membantu sesama atas dasar tolong-menolong (ta’awun)
-
Tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan
๐ท Karakteristik Qardh
| Karakteristik | Keterangan |
|---|---|
| Akad | Tabarru’ (non-komersial) |
| Tujuan | Tolong-menolong |
| Imbal hasil | Tidak boleh disyaratkan |
| Objek | Biasanya uang, bisa juga barang tertentu |
| Jaminan | Boleh, tapi tidak wajib |
| Pengembalian | Wajib dalam jumlah pokok yang sama |
| Tambahan sukarela dari peminjam | Boleh, asalkan tidak disyaratkan sejak awal |
๐ท Contoh Kasus Qardh
-
Seorang nasabah mengalami kesulitan dan mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan syariah sebesar Rp5 juta.
-
Lembaga menyetujui tanpa menetapkan bunga atau imbal hasil.
-
Nasabah mengembalikan Rp5 juta sesuai waktu yang disepakati. Jika ia menambah Rp100 ribu sebagai ucapan terima kasih tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka itu diperbolehkan.
๐ท Akuntansi Qardh di Lembaga Keuangan Syariah
-
Saat penyaluran pinjaman:
Dr Piutang Qardh xxx
Cr Kas/Bank xxx
Saat pelunasan:
Dr Kas/Bank xxx
Cr Piutang Qardh xxx
Jika ada tambahan dari peminjam (sukarela):
Dr Kas/Bank xxx
Cr Pendapatan Non-Hibah (sumbangan) xxx
Qardh adalah akad pinjaman kebajikan, di mana:
-
Penerima pinjaman wajib mengembalikan jumlah pokok yang sama, tanpa tambahan.
-
Tidak boleh ada bunga, fee, atau keuntungan materi bagi pemberi pinjaman.
-
Jika ada imbalan, harus bersifat sukarela (tabarru’), bukan disyaratkan.
Dalam perspektif syariah, jika penerima Qardh (muqtarid) tidak mampu membayar tepat waktu karena alasan yang sah (udzur), maka:
-
Pemberi pinjaman (muqrid) dianjurkan untuk memberikan kelonggaran waktu (rescheduling) tanpa mengenakan denda atau bunga tambahan.
-
Hal ini berdasarkan prinsip rahmah (kasih sayang) dan keadilan, serta sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 280:
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan." (QS Al-Baqarah: 280)
Dalam perspektif hukum Islam, jika penerima Qardh (utang) meninggal dunia, maka:
-
Utangnya menjadi tanggungan harta warisan (tirkah) almarhum.
-
Sebelum harta warisan dibagi kepada ahli waris, utang wajib dibayar terlebih dahulu.
-
Jadi, bukan ahli waris secara pribadi yang wajib membayar, melainkan dari harta peninggalan si mayit.
๐น Jika harta warisan mencukupi → utang dilunasi dari tirkah.
๐น Jika tidak mencukupi → ahli waris boleh melunasi, tapi tidak wajib, kecuali jika mereka sukarela menanggungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar