๐ท Apa itu PSAK 101?
PSAK 101 adalah standar akuntansi syariah yang mengatur kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi entitas syariah, yaitu entitas yang kegiatan utamanya berdasarkan prinsip syariah Islam.
๐ท Tujuan PSAK 101
Memberikan pedoman dalam:
-
Menyusun laporan keuangan syariah yang sesuai prinsip syariah.
-
Menyajikan informasi keuangan secara wajar, transparan, dan dapat dibandingkan.
-
Memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan, terutama pemangku kepentingan syariah.
๐ท Komponen Laporan Keuangan Syariah Menurut PSAK 101
Laporan keuangan entitas syariah minimal terdiri dari:
-
Neraca (Laporan Posisi Keuangan)
-
Laporan Laba Rugi (atau Surplus/Defisit)
-
Laporan Perubahan Ekuitas
-
Laporan Arus Kas
-
Catatan atas Laporan Keuangan
-
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
-
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
-
Laporan Rekonsiliasi Dana Zakat
๐ Poin 6–8 hanya disajikan jika entitas mengelola dana tersebut.
๐ท Ciri Khas Laporan Keuangan Syariah
-
Memisahkan dana syirkah temporer (misalnya dana mudharabah) dari modal entitas.
-
Transparansi terhadap pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana kebajikan.
-
Menghindari unsur riba, gharar, dan maisir dalam seluruh transaksi.
๐ท Entitas yang Wajib Mengikuti PSAK 101
-
Bank dan lembaga keuangan syariah
-
Baitul Maal, Lembaga Zakat, Wakaf, dan Koperasi Syariah
-
Entitas bisnis lain yang menjalankan kegiatan berbasis syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar