๐ท Tujuan PSAK 112
Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf, baik oleh nazhir (pengelola wakaf) maupun wakif (pemberi wakaf), khususnya untuk entitas organisasi dan badan hukum.
๐ท Ruang Lingkup
-
Berlaku untuk nazhir dan wakif berbentuk organisasi dan badan hukum.
-
Tidak berlaku bagi perseorangan.
-
Mencakup wakaf permanen dan wakaf temporer (terutama wakaf uang).
๐ท Definisi Kunci
-
Aset Wakaf: Harta benda wakaf (bergerak/tidak bergerak).
-
Nazhir: Pengelola dan pengembang aset wakaf.
-
Wakif: Pihak yang mewakafkan harta.
-
Mauquf Alaih: Penerima manfaat wakaf.
๐ท Akuntansi untuk Nazhir
1. Pengakuan
-
Aset wakaf diakui ketika terjadi pengalihan kendali hukum dan manfaat ekonomis dari wakif.
-
Wakaf temporer diakui sebagai liabilitas karena akan dikembalikan.
-
Hasil pengelolaan wakaf diakui sebagai tambahan aset wakaf.
2. Pengukuran
-
Aset uang: nilai nominal.
-
Aset non-uang: nilai wajar pada pengakuan awal.
-
Aset logam mulia: diukur berkelanjutan dengan nilai wajar.
3. Penyajian dan Pengungkapan
-
Wakaf temporer disajikan sebagai liabilitas.
-
Laporan keuangan nazhir tidak dikonsolidasikan ke dalam organisasi/badan hukum induk.
-
Laporan keuangan yang wajib disajikan:
-
Laporan posisi keuangan
-
Laporan rincian aset wakaf
-
Laporan aktivitas
-
Laporan arus kas
-
Catatan atas laporan keuangan
-
๐ท Akuntansi untuk Wakif
-
Wakaf permanen: diakui sebagai beban.
-
Wakaf temporer: diakui sebagai aset yang dibatasi penggunaannya.
-
Wakif tidak menghentikan pengakuan atas wakaf temporer karena dana akan dikembalikan.
๐ท Imbalan untuk Nazhir
-
Ditetapkan dari hasil pengelolaan wakaf yang sudah direalisasi dalam bentuk kas (cash basis).
-
Tidak diatur proporsi nominal dalam PSAK (diatur oleh regulasi lain jika ada).
๐ท Ketentuan Tambahan
-
Wakaf temporer selain uang tidak diakomodasi karena kompleksitas pengukuran.
-
Aset wakaf dapat disusutkan (depreciable assets) sesuai PSAK 13, 16, dan 19.
-
Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk:
-
Mauquf alaih
-
Reinvestasi
-
Imbalan nazhir
-
๐ท Tanggal Efektif & Transisi
-
Efektif mulai: 1 Januari 2021.
-
Penerapan prospektif (tanpa restatement laporan sebelumnya).
-
Aset wakaf diukur ulang dan selisihnya disesuaikan pada aset neto.
๐ท Kesimpulan Dasar Pengaturan
-
Muncul dari kebutuhan harmonisasi praktik dan aturan akuntansi wakaf yang selama ini beragam.
-
Dana wakaf dianggap sebagai entitas pelaporan tersendiri, meski bukan entitas hukum.
-
Pengaturan laporan keuangan mengacu pada PSAK Syariah dan PSAK entitas nirlaba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar