Sabtu, 07 Juni 2025

rangkuman lengkap dari DE PSAK 112: Akuntansi Wakaf

 

๐Ÿ”ท Tujuan PSAK 112

Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf, baik oleh nazhir (pengelola wakaf) maupun wakif (pemberi wakaf), khususnya untuk entitas organisasi dan badan hukum.


๐Ÿ”ท Ruang Lingkup

  • Berlaku untuk nazhir dan wakif berbentuk organisasi dan badan hukum.

  • Tidak berlaku bagi perseorangan.

  • Mencakup wakaf permanen dan wakaf temporer (terutama wakaf uang).


๐Ÿ”ท Definisi Kunci

  • Aset Wakaf: Harta benda wakaf (bergerak/tidak bergerak).

  • Nazhir: Pengelola dan pengembang aset wakaf.

  • Wakif: Pihak yang mewakafkan harta.

  • Mauquf Alaih: Penerima manfaat wakaf.


๐Ÿ”ท Akuntansi untuk Nazhir

1. Pengakuan

  • Aset wakaf diakui ketika terjadi pengalihan kendali hukum dan manfaat ekonomis dari wakif.

  • Wakaf temporer diakui sebagai liabilitas karena akan dikembalikan.

  • Hasil pengelolaan wakaf diakui sebagai tambahan aset wakaf.

2. Pengukuran

  • Aset uang: nilai nominal.

  • Aset non-uang: nilai wajar pada pengakuan awal.

  • Aset logam mulia: diukur berkelanjutan dengan nilai wajar.

3. Penyajian dan Pengungkapan

  • Wakaf temporer disajikan sebagai liabilitas.

  • Laporan keuangan nazhir tidak dikonsolidasikan ke dalam organisasi/badan hukum induk.

  • Laporan keuangan yang wajib disajikan:

    • Laporan posisi keuangan

    • Laporan rincian aset wakaf

    • Laporan aktivitas

    • Laporan arus kas

    • Catatan atas laporan keuangan


๐Ÿ”ท Akuntansi untuk Wakif

  • Wakaf permanen: diakui sebagai beban.

  • Wakaf temporer: diakui sebagai aset yang dibatasi penggunaannya.

  • Wakif tidak menghentikan pengakuan atas wakaf temporer karena dana akan dikembalikan.


๐Ÿ”ท Imbalan untuk Nazhir

  • Ditetapkan dari hasil pengelolaan wakaf yang sudah direalisasi dalam bentuk kas (cash basis).

  • Tidak diatur proporsi nominal dalam PSAK (diatur oleh regulasi lain jika ada).


๐Ÿ”ท Ketentuan Tambahan

  • Wakaf temporer selain uang tidak diakomodasi karena kompleksitas pengukuran.

  • Aset wakaf dapat disusutkan (depreciable assets) sesuai PSAK 13, 16, dan 19.

  • Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk:

    • Mauquf alaih

    • Reinvestasi

    • Imbalan nazhir


๐Ÿ”ท Tanggal Efektif & Transisi

  • Efektif mulai: 1 Januari 2021.

  • Penerapan prospektif (tanpa restatement laporan sebelumnya).

  • Aset wakaf diukur ulang dan selisihnya disesuaikan pada aset neto.


๐Ÿ”ท Kesimpulan Dasar Pengaturan

  • Muncul dari kebutuhan harmonisasi praktik dan aturan akuntansi wakaf yang selama ini beragam.

  • Dana wakaf dianggap sebagai entitas pelaporan tersendiri, meski bukan entitas hukum.

  • Pengaturan laporan keuangan mengacu pada PSAK Syariah dan PSAK entitas nirlaba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembentukan Kalimat Dari Bilangan

  Berikut penjelasan Pembentukan Kalimat dari Bilangan (‘Adad & Ma‘dลซd) dalam bahasa Arab, disusun praktis langkah-demi-langkah supaya...