✅ Isi Pokok UU No. 12 Tahun 1967:
UU ini mengatur dasar-dasar hukum bagi koperasi di Indonesia, sebagai bentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan.
๐งญ Tujuan UU:
-
Mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi di Indonesia.
-
Menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
-
Mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat melalui partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
⚙️ Prinsip-Prinsip Koperasi (berdasarkan UU ini):
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
-
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil sesuai jasa anggota.
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-
Kemandirian koperasi.
๐️ Peran Pemerintah:
-
Memberi bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
-
Mendorong koperasi menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri.
⚠️ Catatan:
UU ini telah dicabut dan digantikan dengan:
-
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang lebih modern dan menyesuaikan dengan kondisi pembangunan ekonomi saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar