Senin, 09 Juni 2025

๐Ÿ“œ UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian

 

Isi Pokok UU No. 12 Tahun 1967:

UU ini mengatur dasar-dasar hukum bagi koperasi di Indonesia, sebagai bentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan.


๐Ÿงญ Tujuan UU:

  • Mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi di Indonesia.

  • Menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

  • Mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat melalui partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.


⚙️ Prinsip-Prinsip Koperasi (berdasarkan UU ini):

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil sesuai jasa anggota.

  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

  5. Kemandirian koperasi.


๐Ÿ›️ Peran Pemerintah:

  • Memberi bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.

  • Mendorong koperasi menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri.


⚠️ Catatan:

UU ini telah dicabut dan digantikan dengan:

  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang lebih modern dan menyesuaikan dengan kondisi pembangunan ekonomi saat itu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembentukan Kalimat Dari Bilangan

  Berikut penjelasan Pembentukan Kalimat dari Bilangan (‘Adad & Ma‘dลซd) dalam bahasa Arab, disusun praktis langkah-demi-langkah supaya...