Sabtu, 07 Juni 2025

Akad Ijarah

 

๐Ÿ”ท Apa itu Akad Ijarah?

Ijarah adalah akad sewa-menyewa atau penggunaan jasa di mana:

  • Pemilik barang atau jasa (mu'jir) menyerahkan hak penggunaan barang atau jasa kepada pihak lain (mustajir) untuk jangka waktu tertentu.

  • Mustajir membayar imbalan sewa (ujrah) sesuai kesepakatan.


๐Ÿ”ท Karakteristik Utama Akad Ijarah

  1. Perjanjian sewa atas penggunaan barang atau jasa tanpa pengalihan kepemilikan.

  2. Imbalan sewa (ujrah) dibayar oleh penyewa kepada pemilik barang.

  3. Jangka waktu sewa dan besaran sewa harus jelas sejak awal akad.

  4. Pemilik bertanggung jawab atas pemeliharaan barang, kecuali kerusakan karena penyewa.

  5. ✅ Cocok untuk aset seperti kendaraan, gedung, mesin, atau jasa profesional.


๐Ÿ”ท Perbedaan dengan Jual Beli

  • Dalam ijarah, kepemilikan barang tetap di pihak pemilik.

  • Dalam jual beli, kepemilikan barang berpindah ke pembeli.


๐Ÿ”ท Contoh Akad Ijarah

  • Penyewaan mobil oleh perusahaan rental kepada pelanggan.

  • Penyewaan gedung oleh pemilik kepada penyewa selama 1 tahun dengan pembayaran bulanan.


๐Ÿ”ท Contoh Jurnal Akuntansi Ijarah (untuk penyewa)

Saat pembayaran sewa:

 Dr Beban Sewa           xxx
   Cr Kas/Bank               xxx


Dalam akad ijarah (sewa menyewa dalam syariah), pemilik barang atau jasa (mu’jir) bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan barang selama masa sewa, kecuali jika kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyewa (mustajir).


Ringkas:

  • Mu’jir (pemberi sewa): bertanggung jawab perawatan dan pemeliharaan barang.

  • Mustajir (penyewa): wajib menjaga barang dan bertanggung jawab atas kerusakan akibat kelalaiannya.



 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembentukan Kalimat Dari Bilangan

  Berikut penjelasan Pembentukan Kalimat dari Bilangan (‘Adad & Ma‘dลซd) dalam bahasa Arab, disusun praktis langkah-demi-langkah supaya...