Masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin
•
Masa Rasulullah
Kebijakan
Mendasar
yang dilakukan
Rasulullah SAW saat berhijrah
ke
Madinah (Sabzwari dalam
Karim,
2010)
1. Membangun
masjid sebagai
pusat
kegiatan
umat
2. Menjalin
hubungan
prsaudaraan
antara
kaum
Muhajirin
dankaum
Anshar
3. Menjalin kedamaian
dalam
negara
4. Menyusun konstitusi
negara
5. Menyusun aturan
yang menjamin
hak
dan kewajiban
bagi
warga
negaranya
6. Menyusun sistem
pertahanan
negara
7. Meletakkan
dasar-dasar
keuangan
negara
•
Abu Bakar Siddiq
Langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam kebijakan ekonominya (Huda, dkk. 2008)
1.Perhatian
terhadap
keakuratan
perhitungan
zakat
2.Perkembangan
pembangunan
baitulmaal
dan
penanggung
jawab
baitulmaal
3.Menerapkan
konsep
balance
budget pada Baitul
maal,
dimana
seluruh
pendapatan
langsung
diistribusikan
tanpa
ada
Cadangan
4.Melakukan
penegakan
hukum
terhadap
pihak
yang tidak
mau
membayar
zakat dan pajak
kepada
pemerintah
Umar bin Khattab
•Langkah-langkah
yang dilakukan
Umar pada pemerintahannya
(Huda, dkk.
2008)
1.Reorganisasi
baitulmaal,
dengan
menjadikan
baitulmaal
sebagai
Lembaga negara resmi
yang dikenal
dengan
al-diwan
yaitu
sebuah
kantor
yang ditujukan
untuk
membayar
tunjangan-tunjangan
angkatan
perang
dan pension serta
tunjangan-tunjangan
lain.
2.Diberlakukannya
sistem
Cadangan darurat,
dimana
dari
sumber
penerimaan
yang ada
tidak
langusng
didistribusikan
seluruhnya.
3.Pemerintah
bertanggung
jawab
terhadap
pemenuhan
kebutuhan
minimum makanan
dan pakaian
kepada
waraga
negaranya.
4.Diversifikasi
terhadap
objek
zakat
5.Pengembangan
ushr
(pajak)
pertanian
6.Undang-undang
perubahan
pemilikan
tanah,
dimana
tanah
yang tidak
produktif
dikuasai
negara dan diolah
oleh masyarakat
dan masyarakat
membayar
kharaj
•
Utsman bin Affan
•Langkah-langkah
yang dilakukan
Ustman
pada pemerintahannya
(Huda, dkk.
2008)
1.Pemabangunan
irigasi
pengairan
2.Pembentukan
organisasi
kepolisian
untuk
menjaga
keamanan
negara
3.Pembangunan Gedung pengadilan
guna penegakan
hukum
4.Kebijakan
pembagian
tanah
taklukkan
yang semula
milik
negara menjadi
milik
individu
5.Meningkatkan
anggaran
pertahanan
dan kelautan
serta
meningkatkan
dana pension serta
pembangunan
di wilayah taklukan
baru
6.Membuat
beberapa
perubahan
administrasi
dan meningkatkan
kharja
dan jizyah
dari
Mesir
•
Ali bin Abi Thalib
•Langkah-langkah
yang
dilakukan
Ali pada pemerintahannya
(Huda, dkk.
2008)
1.Pendistribusian
seluruh
pendapatan
yang ada
pada baitulmaal
sama
dengan
kebijakan
yang dilakukan
pada masa Rasulullah SAW dan Abu Bakar.
2.Pengeluaran
Angkatan laut
dihilangkan,
namun
pengeluaran
dan anggaran
untuk
polisi
tetap
ada
untuk
tujuan
keamanan
negara
3.Adanya kebijakan
pengetatan
anggaran
negara
Ekonomi Islam Klasik
•Abu Yusuf
Kebijakan pemikiran ekonomi yang dilakukan Abu Yusuf
1. Menekankan
pentingnya
pemenuhan
kebutuhan
rakyat dan mengembangkan
berbagai
proyek
yang berorientasi
kepada
kepentingan
umum
2.Dapat saja
harga-harga tetap
mahal ketika
persediaan
barang
melimpah,
sementara
harga
akan
murah
walaupun
persediaan
barang
berkurang.
3.Merekomendasikan
penggunaan
sistem
muqasamah
(proportional tax) daripada
sistem
misahah
(fixed tax) pada pemungutan
pajak
petanian
4.Merekomendasikan
agar pemeintah
segera
menghentikan
praktik
sistem
Qabalah
5.Menentang
penetapan
harga
yang dilakukan
penguasa
•
Abu Ubaid
Kebijakan pemikiran ekonomi yang dilakukan Abu Ubaid
1.Pendapatan
negara utama
yaitu
fai,
khums
dan
shadawah
serta
pendistribusian
atas
berbagai
pendapatan
negara tersebut
kepada
masyarakat
2.Kepentingan
individu
apabila
berbenturan
dengan
kepentingan
public, maka
kepentingan
public diutamakan
3.Pendistribusian
yang berbeda
atas
kelompok
badui
dan urban, dimana
kelompok
urban mendapat
hak
lebih
karena
sumbangsihnya
pada negara
4.Fungsi
uang hanya
sebagai
sarana
pertukaran
dan sarana
penyimpan
nilai
5.Konsep
timbangan
dan ukuran
dalam
transaksi
ekonomi
Al-Ghazali
Kebijakan
pemikiran
ekonomi
yang dilakukan
Al-Ghazali
1.Aktivitas
ekonomi
harus
dilakukan
secara
efisien
karena
merupakan
bagian
dari
pemenuhan
tugas
keagamaan
seseorang
2.Perlunya
“mutualitas”
dalam
pertukaran
ekonomi,
yang mengharuskan
spesialisasi
dan pembagian
kerja
menurut
daerah
dan sumber
daya
3.Proses timbulnya
pasar yang berdasarkan
kekuatan
permintaan
dan penawaran
untuk
menentukan
harga
yang adil dan laba
normal
4.Perlunya
mengendalikan
pertumbuhan
penduduk
dalam
suatu
negara
5.Menolak
atas
sistem
riba
yang diberlakukan
dalam
ekonomi
karena
mengandung
unsur
eksploitasi
6.Mengecam
pemalsuan
uang
7.Perlunya
Lembaga al-hisbah
sebagai
pengawasan
pasar
8.Negara harus
menghimpun
pendapatan
dari
seluruh
penduduk
berdasar
hukum
Islam, dan memnfaatkan
secara
flesibel
dengan
berbasis
kepada
kesejahterahah
•
Ibnu Taimiyah
Kebijakan
pemikiran
ekonomi
yang dilakukan
Ibnu Taimiyah
1.Perlunya
penetapan
harga
, upah
dan laba
yang adil dalam
perekonomian,
agar tercipta
keadilan
dalam pertukaran
di masyarakat
2.Perubahan
harga
yang terjadi
di pasar akibat
kezaliman
pedagang
tidak
selalu
benar,
sebab
harga
dapat
berubah
apabila
terjadi
pergeseran
dalam
permintaan
maupun
pergeseran
dalam
persediaan
3.Penetapan
harga
oleh pemerintah
hanya
dapat
dilakukan
apabila
terjadi
ketidaksempurnaan
atau
distorsi pasar
4.Fungsi
uang hanyalah
sebagai
penyimpan
nilai
dan media pertukaran,
dan segala
bentuk
perdagangan uang harus
dilarang
5.Pemerintah
hendaknya
tidak
melakukan
bisnis
dari
percetakan
uang serta
mencetak
uang yang terlalu
banyak,
sebab
dapat
menimbulkan
ketidakstabilan
harga
•
Ibnu Khaldun
Kebijakan pemikiran ekonomi yang dilakukan Ibnu Khaldun
1.Produksi
Adalah aktivitas
manusia
yang diorganisasikan
secara
sosial
dan internasional
2.Organisasi
sosial
dari
tenaga
kerja
ini
harus
dilakukan
melalui
spesialisasi
yang lebih
tinggi
dari
pekerja
3.Pembagian
internasional
dan sosial
yang berakibat
pada suatu
proses kumulatif
yang menjadikan
negeri-negeri yang kaya semakin
kaya dan menjadikan
yang miskin semakin
miskin
4.Kekayaan
bangsa-bangsa
tidak
ditentukan
oleh jumlah
uang
namun
produksi
barang
dan jasa
dan oleh neraca
pembayaran
yang sehat]
5.Mendukung
penggunaan
emas
dan perak
sebagai
standarb
moneter
6.Variabel
penentu
bagi
produksi
Adalah populasi
serta
pendapatan
dan belanja
negara, keuangan
publik
Ekonomi Islam Kontemporer
•
Baqir As-Sadr
Kebijakan pemikiran ekonomi oleh Sadr
1.Ekonomi Islam Adalah sebuah
doktrin
karena
ia
membicarakan
“semua
aturan
dasar
dalam
kehidupan
ekonomi
dihubungkan
dengan
ideologinya
mengenai
keadilan
(sposial)”
2.Agama menjadi
sandaran
untuk
menyeimbangkan
kesejahteraan
individu
dan public, bukan
pemerintahan
3.Individu
dalam
sistem
ekonomi
Islam Adalah Islamic
man
4.Negara yang diwakili
oleh wali-e
amr
bertanggung
jawab
yang lebih
besar
untuk
menegakkan
keadilan
5.Zakat bersama
instrument fiskaal
laiinya
dipergunakan
untuk
mengentaskan
kemiskinan
dan menciptakan
keseimbangan
sosial
6.Distribusi
terbagi
atas
distribusi
sebelum
produksi
dan sesudah
produksi
•
M.A.Mannan
Kerangka aturan terkait kepemilikan individu dalam sistem ekonomI Islam menurut Mannan
1.Tidak boleh
ada
asset yang menganggur
2.Pembayaran
zakat wajib
apabila
memenuhi
persyaratan
3.Penggunaan
asset tidak
boleh
untuk
hal-hal
yang membahayakan
4.Kepemilikan kekayaan
secara
sah
5.Penggunaan
yang seimbang
6.Penerapan
hukum
Islam tentang
warisan
7.Keuntungan
dari
peggunaan
yang benar
serta
tidak
diperkenankan
konsentrasi
kekayan
kepada
sekelompok
masyarakat
•M. Nejatullah
Siddiqi
Kerangka institusional suatu masyarakat Islam yang diajukan M. Nejatullah Siddiqi
1.Kepemilikan mutlak
Adalah milik
Alah SWT, namun
dalam
Islam diperkenankan
suatu
kepemilikan
pribadi
2.Kebebasan
untuk
berusaha
dan berkreasi
sangat dihargai
3.Usaha gabungan
haruslah
menjadi
landasan
utama
dalam
bekerja
sama
4.Konsultasi
dan musyawarah
haruslah
menjadi
landasan
utama
dalam
pengemabilan
keputusan
public
5.Negara bertanggung
jawab
dan mempunyai
kekuasaan
untuk mengatur
individu
dalam
setiap
keputusan
dalam
rangka
mencapai
tujuan
Islam
•
Monzer
Kahf
Karakteristik kepemilikan oleh Kahf
1.Hak memiliki
didasrakan
pada dan mencakup
kesempatan
untuk
memanfaatkannya
2.Tidak dipenuhinya
fungsi
ekonomi
seuatu
hak
milik
atau
dialihkannya
penggunaan
suatu
barang
pada maksud-maksud
non ekonomis akan
mengakibatkan
dikuranginnya
hak
memiliki
yang sejajar
dengan
kezaliman
3.Hak memiliki
dibatasi
oleh umur
pemiliknya’barang
tertentu
seperti
SDA tidak
dapat
dimiliki
pribadi
tapi digunkan
bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar