Senin, 19 Mei 2025

Akuntansi Ijarah (Revisi 2020)


๐Ÿ“Œ 1. Tujuan dan Ruang Lingkup

  • Tujuan: Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi ijarah (sewa syariah).

  • Ruang lingkup: Mencakup ijarah atas aset dan ijarah atas jasa, tidak mencakup sukuk berbasis ijarah.


๐Ÿ“˜ 2. Definisi Kunci

  • Ijarah: Akad sewa untuk pertukaran manfaat atas aset/jasa dengan pembayaran (ujrah).

  • Mu’jir: Pihak pemberi sewa (pemilik aset/jasa).

  • Musta’jir: Pihak penyewa.

  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik: Sewa dengan janji perpindahan kepemilikan.

  • Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah: Sewa atas manfaat dari aset/jasa yang belum ada saat akad, hanya disebutkan spesifikasinya.


๐Ÿงพ 3. Akuntansi Ijarah atas Aset

Bagi Mu’jir (pemberi sewa):

  • Mengakui aset ijarah saat diperoleh dan menyusutkannya sesuai PSAK terkait.

  • Mengakui pendapatan secara garis lurus selama masa akad, termasuk insentif dan kompensasi penghentian.

  • Bila aset dialihkan:

    • Hibah → dicatat sebagai beban

    • Penjualan → dicatat sebagai laba/rugi

Bagi Musta’jir (penyewa):

  • Mengakui beban sewa secara garis lurus dan menyertakan insentif/kompensasi sesuai akad.

  • Bila terjadi perpindahan aset, dicatat sebagai aset dan pendapatan (hibah) atau pembelian (jual beli).


๐Ÿ“˜ 4. Akuntansi Ijarah atas Jasa

Jenis:

  1. Langsung → jasa diberikan langsung oleh ‘ajir

  2. Tidak langsung → jasa diberikan oleh pihak lain

Pengakuan Pendapatan:

  • Langsung: Berdasarkan progres jasa (metode input/output)

  • Tidak langsung: Garis lurus dan dicatat secara neto (selisih pendapatan-tagihan ke musta’jir dan biaya jasa ke penyedia)


๐Ÿ“‹ 5. Penyajian dan Pengungkapan

  • Pendapatan/beban ijarah disajikan di laporan laba rugi.

  • Kompensasi penghentian akad disajikan secara terpisah.

  • Harus mengungkap rincian akad, pembayaran, wa’d (janji), agunan, dan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).


๐Ÿ”„ 6. Ketentuan Transisi dan Efektif

  • Berlaku 1 Januari 2021, diterapkan secara prospektif.

  • Akad yang masih berlangsung saat implementasi harus disesuaikan.

  • Dampak perubahan dicatat dalam saldo laba awal.


๐Ÿ“š Contoh Ilustratif dalam PSAK 107 Revisi

Terdapat ilustrasi akuntansi untuk:

  • Uang muka dan ijarah maushufah fi al-dzimmah

  • Insentif sewa

  • Perubahan ujrah

  • Ijarah jasa tidak langsung


๐Ÿ“ Dasar Revisi

  • Adanya perkembangan fatwa DSN MUI (seperti Fatwa No. 101 & 112).

  • Kebutuhan penyesuaian terhadap PSAK 73 (Sewa) dan dinamika sektor syariah.

  • Membedakan ijarah dengan konsep "lease" di akuntansi konvensional untuk menghindari riba dan ketidaksesuaian syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembentukan Kalimat Dari Bilangan

  Berikut penjelasan Pembentukan Kalimat dari Bilangan (‘Adad & Ma‘dลซd) dalam bahasa Arab, disusun praktis langkah-demi-langkah supaya...