๐ 1. Tujuan dan Ruang Lingkup
-
Tujuan: Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi ijarah (sewa syariah).
-
Ruang lingkup: Mencakup ijarah atas aset dan ijarah atas jasa, tidak mencakup sukuk berbasis ijarah.
๐ 2. Definisi Kunci
-
Ijarah: Akad sewa untuk pertukaran manfaat atas aset/jasa dengan pembayaran (ujrah).
-
Mu’jir: Pihak pemberi sewa (pemilik aset/jasa).
-
Musta’jir: Pihak penyewa.
-
Ijarah Muntahiyah Bittamlik: Sewa dengan janji perpindahan kepemilikan.
-
Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah: Sewa atas manfaat dari aset/jasa yang belum ada saat akad, hanya disebutkan spesifikasinya.
๐งพ 3. Akuntansi Ijarah atas Aset
➤ Bagi Mu’jir (pemberi sewa):
-
Mengakui aset ijarah saat diperoleh dan menyusutkannya sesuai PSAK terkait.
-
Mengakui pendapatan secara garis lurus selama masa akad, termasuk insentif dan kompensasi penghentian.
-
Bila aset dialihkan:
-
Hibah → dicatat sebagai beban
-
Penjualan → dicatat sebagai laba/rugi
-
➤ Bagi Musta’jir (penyewa):
-
Mengakui beban sewa secara garis lurus dan menyertakan insentif/kompensasi sesuai akad.
-
Bila terjadi perpindahan aset, dicatat sebagai aset dan pendapatan (hibah) atau pembelian (jual beli).
๐ 4. Akuntansi Ijarah atas Jasa
➤ Jenis:
-
Langsung → jasa diberikan langsung oleh ‘ajir
-
Tidak langsung → jasa diberikan oleh pihak lain
➤ Pengakuan Pendapatan:
-
Langsung: Berdasarkan progres jasa (metode input/output)
-
Tidak langsung: Garis lurus dan dicatat secara neto (selisih pendapatan-tagihan ke musta’jir dan biaya jasa ke penyedia)
๐ 5. Penyajian dan Pengungkapan
-
Pendapatan/beban ijarah disajikan di laporan laba rugi.
-
Kompensasi penghentian akad disajikan secara terpisah.
-
Harus mengungkap rincian akad, pembayaran, wa’d (janji), agunan, dan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).
๐ 6. Ketentuan Transisi dan Efektif
-
Berlaku 1 Januari 2021, diterapkan secara prospektif.
-
Akad yang masih berlangsung saat implementasi harus disesuaikan.
-
Dampak perubahan dicatat dalam saldo laba awal.
๐ Contoh Ilustratif dalam PSAK 107 Revisi
Terdapat ilustrasi akuntansi untuk:
-
Uang muka dan ijarah maushufah fi al-dzimmah
-
Insentif sewa
-
Perubahan ujrah
-
Ijarah jasa tidak langsung
๐ Dasar Revisi
-
Adanya perkembangan fatwa DSN MUI (seperti Fatwa No. 101 & 112).
-
Kebutuhan penyesuaian terhadap PSAK 73 (Sewa) dan dinamika sektor syariah.
-
Membedakan ijarah dengan konsep "lease" di akuntansi konvensional untuk menghindari riba dan ketidaksesuaian syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar