Konsep dan Definisi Zakat
- Makna Bahasa & Istilah: Zakat berasal dari kata zakā yang berarti suci (ṭahārah), tumbuh (an-namā'), berkah (barakah), dan berkembang. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang memenuhi syarat untuk diserahkan kepada golongan yang berhak (mustahik).
- Fungsi Utama: Berfungsi ganda sebagai sarana ibadah individu untuk menyucikan jiwa dan harta, serta sebagai instrumen distribusi kekayaan guna mengurangi kesenjangan sosial.
Sejarah dan Perkembangan Zakat
- Masa Rasulullah SAW: Awalnya dikumpulkan berdasarkan keikhlasan, kemudian diwajibkan sebagai rukun Islam dengan penunjukan amil zakat untuk pengelolaan teratur di Madinah.
- Masa Khulafaur Rasyidin: Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi penolak zakat melalui Perang Ridda (632–634 M), dan Umar bin Khattab memperkuat kelembagaan dengan membentuk Baitul Mal.
- Masa Dinasti Islam: Dikelola secara tertib via Baitul Mal pada Dinasti Abbasiyah (750–1258 M) dan diintegrasikan dengan sistem wakaf untuk layanan publik pada Kesultanan Utsmaniyah (1299–1922 M).
- Abad ke-18 & 20: Pengelolaan sempat menurun pada abad ke-18 sehingga ditangani secara lokal oleh ulama dan masjid. Pada abad ke-20, zakat mulai dilembagakan kembali oleh negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum dan Pandangan Mazhab
- Landasan Syariat: Diperintahkan dalam Al-Qur'an, antara lain QS. Al-Baqarah [2]: 43 dan QS. At-Taubah [9]: 103. Menurut Yusuf Qardhawi, pengelolaan zakat idealnya melibatkan otoritas/pemerintah untuk menjamin kepatuhan syariat, menjaga harga diri mustahik, dan mewujudkan pemerataan.
- Pandangan 4 Mazhab: Ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) menyepakati zakat sebagai penyerahan hak dari harta tertentu yang mencapai syarat/nisab kepada golongan yang berhak sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Jenis, Syarat, dan Penerima Zakat
- Jenis Zakat:
- Zakat Fitrah: Kewajiban jiwa sebesar 2,5 kg makanan pokok yang dikeluarkan sejak Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
- Zakat Maal: Kewajiban atas harta kekayaan yang memenuhi batas nisab dan periode kepemilikan (haul).
- Syarat Wajib: Muslim, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta secara penuh, serta mencapai nisab dan haul.
- Syarat Sah & Rukun: Adanya niat, penyerahan kepemilikan penuh (tamlik), kesesuaian waktu, serta penyaluran kepada 8 golongan mustahik (Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil).
Tujuan dan Ancaman Penolakan
- Tujuan: Mewujudkan keadilan sosial-ekonomi serta mendukung pembangunan fasilitas publik seperti pendidikan dan kesehatan bagi kaum duafa.
- Ancaman: Harta orang kaya yang menolak membayar zakat akan diubah menjadi ular berbisa yang melingkari leher dan mematuk pipinya pada hari kiamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar