Berikut adalah rangkuman dari materi presentasi "SESI 3.pptx" pada mata kuliah Fiqh Muamalah (ESHA 4212):
Modul 3: Rukun Akad dan Macam-Macam Akad
1. Konsep Dasar Akad
- Pengertian: Kesepakatan yang menghubungkan ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) dari dua pihak atau lebih, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objek yang diperjanjikan (berdasarkan kerelaan dan prinsip syariah).
- Dasar Hukum: Bersumber dari Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah: 1) yang memerintahkan orang beriman untuk memenuhi akad, dan Hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa umat Islam terikat dengan syarat-syarat kesepakatan (kecuali yang menghalalkan yang haram/sebaliknya).
2. Rukun dan Syarat Akad
- Rukun Akad: Terdiri dari 4 elemen pokok, yaitu 'Aqidain (pihak yang berakad), Ma'qud 'alaih (objek akad), Shighat (ijab dan kabul), dan Maudhu' al-'aqd (tujuan akad).
- Syarat Pihak: Harus cakap hukum (ahliyyah), dilakukan tanpa paksaan (rela), dan memahami substansi perjanjian.
- Syarat Objek: Harus halal, jelas sifat/jenis/jumlahnya, bisa diserahterimakan, dan memiliki nilai/manfaat.
- Ijab dan Kabul: Bisa dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik asalkan menunjukkan kesesuaian kehendak.
3. Perbedaan Wa'ad, Iltizam, dan Tasarruf
- Wa'ad (Janji): Pernyataan kehendak dari satu pihak di masa depan (belum mengikat secara hukum layaknya akad).
- Iltizam: Komitmen atau keterikatan seseorang untuk memenuhi sebuah kewajiban hukum (misal: kewajiban membayar setelah jual-beli sah).
- Tasarruf: Tindakan hukum seseorang terhadap hak atau hartanya yang menimbulkan akibat hukum, bisa berupa akad (jual beli, hibah) maupun non-akad.
4. Macam-Macam Akad dalam Muamalah
- Akad Tijarah: Berorientasi pada komersial (contoh: jual beli, ijarah/sewa, murabahah, salam).
- Akad Tabarru': Berorientasi sosial atau tolong-menolong (contoh: hibah, qard/pinjaman, rahn/gadai).
- Akad Musyarakah & Mudharabah: Kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil.
5. Akad Murakkabah (Multi Akad)
- Berbeda dengan Akad Tunggal yang hanya memakai satu jenis akad, Akad Murakkab (Hybrid Contract) adalah penggabungan dua akad atau lebih dalam satu transaksi.
- Tujuan: Menyesuaikan struktur transaksi dengan kebutuhan keuangan ekonomi modern (contoh penerapannya adalah Murabahah bil wakalah di perbankan syariah).
- Syarat Utama: Penggabungan ini tetap harus diawasi agar setiap urutan akadnya jelas, sesuai fungsi, dan tidak melanggar batasan syariah (seperti terhindar dari riba dan gharar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar