Selasa, 29 September 2026

Rukun Akad dan Macam-Macam Akad

Berikut adalah rangkuman dari materi presentasi "SESI 3.pptx" pada mata kuliah Fiqh Muamalah (ESHA 4212):

Modul 3: Rukun Akad dan Macam-Macam Akad

1. Konsep Dasar Akad

  • Pengertian: Kesepakatan yang menghubungkan ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) dari dua pihak atau lebih, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objek yang diperjanjikan (berdasarkan kerelaan dan prinsip syariah).

  • Dasar Hukum: Bersumber dari Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah: 1) yang memerintahkan orang beriman untuk memenuhi akad, dan Hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa umat Islam terikat dengan syarat-syarat kesepakatan (kecuali yang menghalalkan yang haram/sebaliknya).

2. Rukun dan Syarat Akad

  • Rukun Akad: Terdiri dari 4 elemen pokok, yaitu 'Aqidain (pihak yang berakad), Ma'qud 'alaih (objek akad), Shighat (ijab dan kabul), dan Maudhu' al-'aqd (tujuan akad).

  • Syarat Pihak: Harus cakap hukum (ahliyyah), dilakukan tanpa paksaan (rela), dan memahami substansi perjanjian.

  • Syarat Objek: Harus halal, jelas sifat/jenis/jumlahnya, bisa diserahterimakan, dan memiliki nilai/manfaat.

  • Ijab dan Kabul: Bisa dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik asalkan menunjukkan kesesuaian kehendak.

3. Perbedaan Wa'ad, Iltizam, dan Tasarruf

  • Wa'ad (Janji): Pernyataan kehendak dari satu pihak di masa depan (belum mengikat secara hukum layaknya akad).

  • Iltizam: Komitmen atau keterikatan seseorang untuk memenuhi sebuah kewajiban hukum (misal: kewajiban membayar setelah jual-beli sah).

  • Tasarruf: Tindakan hukum seseorang terhadap hak atau hartanya yang menimbulkan akibat hukum, bisa berupa akad (jual beli, hibah) maupun non-akad.

4. Macam-Macam Akad dalam Muamalah

  • Akad Tijarah: Berorientasi pada komersial (contoh: jual beli, ijarah/sewa, murabahah, salam).

  • Akad Tabarru': Berorientasi sosial atau tolong-menolong (contoh: hibah, qard/pinjaman, rahn/gadai).

  • Akad Musyarakah & Mudharabah: Kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil.

5. Akad Murakkabah (Multi Akad)

  • Berbeda dengan Akad Tunggal yang hanya memakai satu jenis akad, Akad Murakkab (Hybrid Contract) adalah penggabungan dua akad atau lebih dalam satu transaksi.

  • Tujuan: Menyesuaikan struktur transaksi dengan kebutuhan keuangan ekonomi modern (contoh penerapannya adalah Murabahah bil wakalah di perbankan syariah).

  • Syarat Utama: Penggabungan ini tetap harus diawasi agar setiap urutan akadnya jelas, sesuai fungsi, dan tidak melanggar batasan syariah (seperti terhindar dari riba dan gharar).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana"

  Berikut adalah rangkuman dari laporan Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana" yang dipresentasikan oleh Gusneli Yanti Putri: 1...