RANGKUMAN: DALIL HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI (IJMA' DAN QIYAS)
Dalil hukum Islam secara hierarki terdiri dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas. Materi ini berfokus pada dua dalil terakhir, yaitu Ijma' dan Qiyas, yang digunakan ketika suatu perkara tidak ditemukan hukumnya secara langsung dalam Al-Qur'an dan Hadis.
BAGIAN 1: IJMA'
1. Pengertian Ijma'
- Secara Bahasa: Kesepakatan, setuju, atau tekad yang bulat.
- Secara Istilah: Kesepakatan semua mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW terhadap suatu hukum syara' yang bersifat praktis (amaliyah).
2. Syarat Terjadinya Ijma'
- Harus disepakati oleh seluruh mujtahid pada masa itu (bukan sekadar mayoritas).
- Hanya terjadi setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
- Bersandar pada hukum syara' (Al-Qur'an, Hadis, atau Qiyas).
- Mujtahid yang bersepakat harus menguasai bahasa Arab, ilmu Al-Qur'an, ilmu Hadis, ushul fiqh, terbebas dari bid'ah, dan memahami Maqashid Syariah (tujuan syariat).
3. Tingkatan Ijma'
- Ijma' Sharih (Jelas): Kesepakatan dinyatakan secara lisan atau tulisan dengan alasan syar'i yang tegas. Kedudukannya qath'i (pasti/mengikat).
- Ijma' Sukuti (Diam): Sebagian ulama menyatakan pendapat, dan ulama lain diam. Diamnya ini dianggap sebagai tanda setuju. Kedudukannya diperdebatkan (ada yang menganggap hujjah pasti, ada yang menolak).
4. Kedudukan Ijma' (Ke-hujjah-an)
- Jumhur Ulama (Mayoritas): Menganggap Ijma' sebagai hujjah (dalil yang sah dan mengikat) berlandaskan Al-Qur'an (An-Nisa: 59 & 115) dan Hadis ("Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan").
- Menolak Ijma': Sebagian kelompok seperti Mu'tazilah, Khawarij, dan Syi'ah menganggap Ijma' bukan hujjah karena dinilai mustahil mengumpulkan dan menyatukan pendapat seluruh ulama di dunia.
5. Contoh Ijma'
- Ibadah/Umum: Kewajiban salat 5 waktu, pengumpulan Al-Qur'an menjadi mushaf, larangan wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim.
- Ekonomi/Muamalah: Keharaman riba, kehalalan jual beli, dan larangan menjual barang yang belum ada wujudnya (bay' ma'dum).
BAGIAN 2: QIYAS
1. Pengertian Qiyas
- Secara Bahasa: Mengukur, membandingkan, atau menyamakan.
- Secara Istilah: Menetapkan hukum terhadap kasus baru (furu') yang tidak ada nash-nya, dengan menyamakannya pada kasus lama (ashl) yang sudah ada nash-nya, karena keduanya memiliki kesamaan alasan hukum ('illat).
2. Rukun-Rukun Qiyas (Ada 4)
- Ashl: Kasus lama/pokok yang hukumnya sudah jelas di Al-Qur'an/Hadis.
- Furu': Kasus baru yang sedang dicari hukumnya.
- Hukm al-Ashl: Hukum dari kasus lama tersebut (misal: Haram, Wajib).
- 'Illat: Alasan, sifat, atau penyebab munculnya hukum tersebut. (Kaidah: Hukum itu berputar bersama 'illat-nya).
3. Kedudukan Qiyas
- Jumhur Ulama (Syafi'i, Hanafi, Hanbali, Maliki): Qiyas adalah hujjah (dalil) yang sah setelah Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma'.
- Mazhab Zhahiri: Menolak qiyas karena mereka hanya berpegang pada teks harfiah (tekstual) wahyu dan menolak penalaran analogis.
4. Pentingnya Qiyas di Era Modern
Qiyas sangat penting agar hukum Islam tidak stagnan dan bisa menjawab masalah kontemporer. Qiyas banyak digunakan oleh MUI dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
- Contoh Qiyas Umum: Menyamakan narkoba dengan khamr (minuman keras). 'Illatnya: sama-sama memabukkan/menghilangkan akal. Hukumnya: Narkoba menjadi Haram.
- Contoh Qiyas Ekonomi: Menyamakan bunga bank dengan riba di masa lalu. 'Illatnya: sama-sama menindas/merugikan. Hukumnya: Haram.
- Fatwa Modern: Hukum transaksi kripto, asuransi, e-commerce, dan zakat saham semuanya dirumuskan dengan menggunakan pendekatan Qiyas.
5. Penentuan 'Illat (Syarat Alasan Hukum)
Untuk menetapkan 'illat, tidak boleh sembarangan. Sifatnya harus jelas/nyata (empiris), dapat diukur secara tetap, tidak bertentangan dengan Al-Qur'an/Hadis, dan sejalan dengan Maqashid Syariah (membawa manfaat atau mencegah keburukan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar