Sabtu, 17 Oktober 2026

'Urf dan Istishab


1. 'Urf (Adat Kebiasaan)

  • Pengertian: Sesuatu yang telah dikenal, mendarah daging, dan menjadi kebiasaan masyarakat secara terus-menerus (baik berupa perkataan maupun perbuatan) serta dapat diterima oleh akal sehat.

  • Macam-macam 'Urf:

    • Berdasarkan Ruang Lingkup:

      • 'Urf 'Am (Umum): Berlaku di seluruh dunia (contoh: mengucapkan terima kasih).

      • 'Urf Khas (Khusus): Berlaku di tempat/waktu tertentu (contoh: tradisi halal bihalal di Indonesia).

    • Berdasarkan Keabsahan (Syara'):

      • 'Urf Shahih: Kebiasaan yang benar dan tidak bertentangan dengan syariat.

      • 'Urf Fasid: Kebiasaan yang rusak karena bertentangan dengan syariat.

    • Berdasarkan Bentuk:

      • 'Urf Lafdzi: Kebiasaan penggunaan lafal/istilah tertentu.

      • 'Urf Amali: Kebiasaan dalam bentuk perbuatan/praktik.

      • 'Urf Syar'i: Lafal yang digunakan khusus oleh syariat (contoh: makna "Shalat").

  • Syarat 'Urf sebagai Dalil Hukum:

    1. Tidak bertentangan dengan nash syara' yang kuat.

    2. Terpelihara dan meyakinkan di mata masyarakat.

    3. Berlaku secara umum atau mayoritas di suatu masyarakat.

    4. Tidak ada dalil lain yang lebih kuat yang menentangnya.

  • Contoh Implementasi dalam Ekonomi Islam:

    • Jual beli Mu'athah di swalayan (transaksi tanpa ucapan ijab kabul lisan).

    • Jasa All You Can Eat di restoran atau jasa pemandian umum/kolam renang (kuantitas konsumsi/pemakaian tidak dirinci dengan jelas di awal).

    • Jual kembali saham di pasar modal yang baru dibeli meskipun sertifikat belum serah terima (Fatwa DSN No. 82).

    • Jual beli valas (Sharf) dengan penundaan serah terima maksimal dua hari (T+2) sebagai qabth hukmi (serah terima hukum).

2. Istishab (Presumsi Kontinuitas)

  • Pengertian: Menganggap tetapnya status atau keadaan sesuatu seperti semula di masa lalu, selama belum ada bukti atau dalil baru yang mengubah keadaan tersebut. Berlaku untuk keadaan Nafi (tidak pernah ada) maupun Tsubut (pernah ada).

  • Macam-macam Istishab:

    • Istishab al-Hukm: Mempertahankan hukum dasar yang sudah ditetapkan Al-Qur'an/Sunnah sampai ada yang mengubahnya (contoh: dasar kebolehan muamalah/jual beli).

    • Istishab al-Baraah al-Ashliyah: Prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tanggungan/tuntutan/hutang sampai ada bukti sebaliknya. Serta prinsip bahwa segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkan.

    • Istishab al-Washfi: Mempertahankan sifat asli dari suatu benda (contoh: air asalnya suci, maka dianggap suci terus sampai ada bukti ia terkena najis).

  • Contoh Implementasi dalam Ekonomi Islam:

    • Tuduhan Cacat Barang: Jika pembeli mengklaim barang cacat namun ada keraguan, maka yang dimenangkan adalah penjual karena "asal usul barang adalah tidak cacat" (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).

    • Laporan Keuntungan Bisnis: Perkiraan keuntungan tidak bisa dijadikan dasar mutlak. Dasar yang dipegang (istishab) adalah "belum ada keuntungan" sampai benar-benar ada bukti keuntungan riil secara akuntansi.

Kesimpulan Pemakaian Dalil: Penggunaan 'Urf dan Istishab sangat penting dalam Ekonomi Islam karena memberikan fleksibilitas agar hukum dapat beradaptasi dengan inovasi zaman, menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi landasan utama bagi inovasi produk-produk keuangan syariah masa kini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana"

  Berikut adalah rangkuman dari laporan Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana" yang dipresentasikan oleh Gusneli Yanti Putri: 1...