1. Mazhab Shahabi (Pendapat Sahabat)
- Definisi: Pendapat atau fatwa yang dikeluarkan oleh sahabat Nabi SAW yang tidak didasarkan pada nash (Al-Qur'an/Sunnah) atau ijma', melainkan hasil ijtihad mereka sendiri untuk masalah-masalah baru setelah Nabi SAW wafat. Sahabat adalah orang yang bertemu Nabi SAW dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan Islam.
- Kehujjahan (Kedudukan Hukum):
- Menerima (Jumhur Ulama: Malikiyah, Hanabilah, sebagian Hanafiyah): Dianggap sebagai hujjah karena sahabat adalah generasi terbaik yang menyaksikan langsung turunnya wahyu (QS. At-Taubah: 100).
- Menolak (Mayoritas Syafi'iyah, sebagian Hanafiyah, Mu'tazilah, Syiah): Tidak dianggap hujjah mengikat karena ijtihad sahabat bisa benar dan bisa salah, serta ada perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul (QS. An-Nisa: 59).
- Pandangan Merinci (Imam Al-Ghazali):
- Disepakati seluruh sahabat (Ijma' Shahabi) = Hujjah qath'i (pasti).
- Tersebar tanpa ada penolakan = Hujjah zhanni (dugaan kuat).
- Pendapat individual yang berselisih antar-sahabat = Bukan hujjah mengikat.
- Implementasi dalam Ekonomi Islam:
- Legitimasi akad jual beli salam (pemesanan dengan pembayaran di muka).
- Kebijakan Umar bin Khattab terkait pembentukan Baitul Mal, pengelolaan fai', ghanimah, dan pajak tanah (kharaj).
2. Syar'u Man Qoblana (Syariat Umat Sebelum Kita)
- Definisi: Hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada umat-umat sebelum Nabi Muhammad SAW melalui para nabi mereka, yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah shahih. Syariat dari kitab suci terdahulu tanpa konfirmasi Al-Qur'an/Sunnah tidak dapat dijadikan dalil.
- Pembagian & Kehujjahan:
- Dibatalkan (Mansukh): Tidak berlaku bagi umat Islam (contoh: aturan lokasi shalat).
- Dibenarkan Islam: Wajib diikuti (contoh: syariat kewajiban puasa).
- Disebutkan tanpa pembenaran/pembatalan tegas: Menjadi perselisihan (Jumhur menganggapnya hujjah dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat Islam; Syafi'iyah menolaknya).
- Implementasi dalam Ekonomi Islam:
- Menguatkan prinsip keadilan dan distribusi kekayaan (konsep zakat pada umat terdahulu).
- Menegaskan larangan riba dan praktik eksploitasi transaksi.
- Menjelaskan konsistensi etika jual beli tunai yang jujur.
3. Urgensinya dalam Ekonomi Islam
- Memberikan inspirasi dan menegaskan nilai-nilai keadilan universal.
- Memberikan fleksibilitas dalam pengembangan hukum ekonomi modern tanpa keluar dari koridor Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar