Sabtu, 24 Oktober 2026

Dalil Hukum yang Tidak Disepakati: Mazhab Shahabi dan Syar'u Man Qoblana


1. Mazhab Shahabi (Pendapat Sahabat)

  • Definisi: Pendapat atau fatwa yang dikeluarkan oleh sahabat Nabi SAW yang tidak didasarkan pada nash (Al-Qur'an/Sunnah) atau ijma', melainkan hasil ijtihad mereka sendiri untuk masalah-masalah baru setelah Nabi SAW wafat. Sahabat adalah orang yang bertemu Nabi SAW dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan Islam.

  • Kehujjahan (Kedudukan Hukum):

    • Menerima (Jumhur Ulama: Malikiyah, Hanabilah, sebagian Hanafiyah): Dianggap sebagai hujjah karena sahabat adalah generasi terbaik yang menyaksikan langsung turunnya wahyu (QS. At-Taubah: 100).

    • Menolak (Mayoritas Syafi'iyah, sebagian Hanafiyah, Mu'tazilah, Syiah): Tidak dianggap hujjah mengikat karena ijtihad sahabat bisa benar dan bisa salah, serta ada perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul (QS. An-Nisa: 59).

    • Pandangan Merinci (Imam Al-Ghazali):

      1. Disepakati seluruh sahabat (Ijma' Shahabi) = Hujjah qath'i (pasti).

      2. Tersebar tanpa ada penolakan = Hujjah zhanni (dugaan kuat).

      3. Pendapat individual yang berselisih antar-sahabat = Bukan hujjah mengikat.

  • Implementasi dalam Ekonomi Islam:

    • Legitimasi akad jual beli salam (pemesanan dengan pembayaran di muka).

    • Kebijakan Umar bin Khattab terkait pembentukan Baitul Mal, pengelolaan fai', ghanimah, dan pajak tanah (kharaj).

2. Syar'u Man Qoblana (Syariat Umat Sebelum Kita)

  • Definisi: Hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada umat-umat sebelum Nabi Muhammad SAW melalui para nabi mereka, yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah shahih. Syariat dari kitab suci terdahulu tanpa konfirmasi Al-Qur'an/Sunnah tidak dapat dijadikan dalil.

  • Pembagian & Kehujjahan:

    • Dibatalkan (Mansukh): Tidak berlaku bagi umat Islam (contoh: aturan lokasi shalat).

    • Dibenarkan Islam: Wajib diikuti (contoh: syariat kewajiban puasa).

    • Disebutkan tanpa pembenaran/pembatalan tegas: Menjadi perselisihan (Jumhur menganggapnya hujjah dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat Islam; Syafi'iyah menolaknya).

  • Implementasi dalam Ekonomi Islam:

    • Menguatkan prinsip keadilan dan distribusi kekayaan (konsep zakat pada umat terdahulu).

    • Menegaskan larangan riba dan praktik eksploitasi transaksi.

    • Menjelaskan konsistensi etika jual beli tunai yang jujur.

3. Urgensinya dalam Ekonomi Islam

  • Memberikan inspirasi dan menegaskan nilai-nilai keadilan universal.

  • Memberikan fleksibilitas dalam pengembangan hukum ekonomi modern tanpa keluar dari koridor Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana"

  Berikut adalah rangkuman dari laporan Studi Kelayakan Bisnis "Clothing ByRana" yang dipresentasikan oleh Gusneli Yanti Putri: 1...